Pelatihan Petugas K3 Kimia – Sertifikasi Depnakertrans
Pusat K3, Jakarta | 25 – 30 September 2017 | Rp 7.500.000,-
Pusat K3, Jakarta | 23 – 28 Oktober 2017 | Rp 7.500.000,-
Pusat K3, Jakarta | 13 – 18 November 2017 | Rp 7.500.000,-
Pusat K3, Jakarta | 11 – 16 Desember 2017 | Rp 7.500.000,-
Dasar Hukum
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya di tempat kerja maka perusahaan dengan kategori potensi bahaya besar wajib mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang – kurangnya 1 orang serta Petugas K3 Kimia sekurang – kurangnya 2 orang (non shift) dan 5 orang (shift). Sedangkan pada kategori menengah wajib mempekerjakan Petugas K3 Kimia 1 orang (non shift) dan 3 orang (shift): (pasal 18 ayat 1(b) dan pasal 17 ayat 1 (a)
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta akan mampu mengetahui dan memahami :
- Peraturan perundangan K3 Kimia dan lingkungan;
- Dalam mengidentifikasi bahaya;
- Pelaksanaan prosedur kerja yang aman;
- Pelaksanaan prosedur penanggulangan keadaan darurat;
- Dalam mengembangkan pengetahuan K3 bidang kimia.
Materi Pelatihan
- Kebijaksanaan Depnaker di bidang K3
- Peraturan perundang-undangan bidang K3
- Peraturan tentang pengendalian bahan kimia berbahaya
- Pengetahuan dasar bahan kimia berbahaya
- Penyimpanan dan penanganan bahan kimia berbahaya
- Prosedur kerja aman
- Prosedur penanganan kebocoran dan tumpuhan
- Penilaian dan pengendalian resiko bahan kimia berbahaya
- Pengendalian lingkungan kerja
- Penyakit akibat kerja oleh faktor kimia dan cara pencegahannya
- Rencana dan prosedur tanggap darurat
- Lembar data keselamatan bahan dan label
- Dasar – dasar toksikologi
- Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)
- Peningkatan aktivitas P2K3
- Studi Kasus
- Kunjungan Lapangan
- Evaluasi
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan pelatihan berasal dari Depnakertrans yang memiliki keahlian khusus dibidang K3.
Peserta
Pelatihan ini diikuti oleh personil yang bekerja penuh pada perusahaan dan bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, pergudangan, pengangkutan bahan kimia berbahaya serta petugas K3 dan koordinator K3.
Jam : 08.00 – 17.00 wib
Tempat :
- Pusat K3 Jakarta
- Jl. Ahmad Yani Kav.69-70
- Jakarta Timur
Investasi
Rp 7.500.000,-