PELATIHAN SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN UULH NO 32 TAHUN 2009
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 09 – 11 November 2015 | Rp. 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 14 – 16 Desember 2015 | Rp. 8.500.000
PENGANTAR :
Munculnya Undang – undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan bahwa penegakan peraturan dan hokum lingkungan semakin diperketat. Undang – undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (baik Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan.
UU 32 Tahun 2009 mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkunganmulai dari perencanaan, instrument pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah.
Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan untuk menerapkan peraturan hokum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).
Dalam pelatihan ini akan dibahas mengenai :Pemahaman struktur, hierarki, dan substansi perundangan lingkungan, serta pemahaman peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usahanya dan mengetahui cara pemenuhannya & pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi.
Tujuan
- Peserta memahami struktur, hierarki, dan substansi perundangan lingkungan
- Peserta memahami peraturan lingkungan yang terkait dengan kegiatan usahanya dan mengetahui cara pemenuhannya dan pemerintah dapat melakukan evaluasi pemenuhan regulasi
- Peserta pelatihan mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan dan penegakkannya sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan
GARIS BESAR BAHASAN :
1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
3. Penegakkan Hukum Lingkungan:Administrasi, Pidana, Perdata, Proses PenegakanHukum
4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan :
- Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,
- Tahapan Dokumen Lingkungan,
- Kompetensi Penyusun Amdal,
- Tahapan Penetapan Izin lingkungan
Peraturan Pengendalian Pencemaran Air,
- Kelas Air,
- Wewenang Pemerintah,
- Baku Mutu,
- Kewajiban Perusahaan,
- Tata Cara Perizinan
Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara,
- Klasifikasi Pencemar Udara,
- Pemantauan Udara Ambien,
- Pengelolaan Emisi Udara
Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
- Pengelola B3,
- Klasifikasi,
- Registrasi,
- Notfikasi,
- MSDS-Simbol-Label,
- Kewajiban Pengelola,
- K3 tentang B3
Peraturan Pengelolaan Limbah B3,
- Potensi LB3,
- Identifikasi LB3,
- Pengelolaan LB3,
- Kewajiban Pengelola,
- Penyimpanan,
- Simbol,
- Label,
- Dokumen
Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Laut,
- Peraturan Baku Mutu,
- Baku Kerusakan,
- Tanggung jawab perusahaan
Pengelolaan Gangguan :Kebisingan, Getaran, Kebauan
PARTICIPANT
Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan Perusahaan, Process Engineer, Chemical Dept, Operator Pengolahan Limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbah dan pemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.
INSTRUCTOR
Sugeng Riyono, Msi
- Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta
- 08 – 10 Juni 2015
- 13 – 15 Juli 2015
- 10 – 12 Agustus 2015
- 14 – 16 September 2015
- 09 – 11 November 2015
- 14 – 16 Desember 2015
- Pukul : 08.00 – 16.00 WIB
TUTION FEE
- Biaya Rp. 8.500.000 per peserta (Non Residential).
- Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan
FACILITIES
Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch
PELATIHAN SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN UULH NO 32 TAHUN 2009 – Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup dan Cara Pemenuhannya