Pelatihan Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik – Sertifikasi DEPNAKERTRANS RI “
Yogyakarta | 15 – 18 Januari 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp 7.000.000,- /participant
Yogyakarta | 26 – 29 Februari 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp 7.000.000,- /participant
Yogyakarta | 28 – 31 Mei 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp 7.000.000,- /participant
Yogyakarta | 20 – 23 Agustus 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp 7.000.000,- /participant
Yogyakarta | 26 – 29 November 2013 | 08.00 – 16.00 WIB | Rp 7.000.000,- /participant
DESKRIPSI
Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker No. Per.01/MEN/1989 tentang pengawasan Instalasi Penyalur Petir, Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI menyelenggarakan Pelatihan Teknisi K3 Listrik. Tersedianya para teknisi K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.
COMPETENCIES
1) UMUM
Peserta dapat melakukan pekerjaan sebagai teknisi listrik yg berkompeten, seperti pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.
2) AKADEMIK
- Peserta dapat memahami secara baik tentang :
- Potensi Bahaya Listrik
- Cara Pencegahan Bahaya Listrik
- Prosedur Kerja Selamat
- Pembacaan Gambar
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Listrik
- Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
- Peraturan dan Standar Kelistrikan
3) KETRAMPILAN TEKNIK
Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :
- Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
- Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
- Mempergunakan Alat Ukur Listrik
- Mengoperasikan Instalasi Listrik
- Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
- Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
MATERI KURSUS
- Kebijakan Keselamatan dan Keselamatan Kerja
- UU No. 1 tahun 1970
- Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Perundangan K3 Listrik
- Pengukuran listrik
- Pembangkitan Listrik
- Transmisi & Distribusi Tenaga Listrik
- K3 Bangunan
- Instalasi Listrik
- Instalasi penyalur petir
- Bahaya Bahaya Kelistrikan
- Alat pengaman Listrik
- Pengujian Listrik
- APD pekerjaan listrik
- Rencana dan Prosedur Tanggap Darurat
- Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik
- Laporan Analisis Kecelakaan
- Evaluasi
PESERTA
Pelatihan ini ditujukan bagi para pegawai yang telah memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik
Persyaratan Peserta :
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas
- Membawa Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- Membawa Pas Foto 2×3, 3×4, dan 4×6, masing-masing 3 lembar (background merah)
WAKTU & TEMPAT
- Batch 1: 15-18 Januari 2013
- Batch 2:26-29 Februari 2013
- Batch 3: 28-31 Mei 2013
- Batch 4: 20-23 Agustus 2013
- Batch 5: 26-29 November 2013
- 08.00 – 16.00 WIB
- Yogyakarta
INVESTASI
- Rp 7.000.000,- /participant (non residensial)*
- Special Rate: Rp 6.500.000,- (non residensial – min 5 participants from the same company)
FASILITAS
- Module / Handout
- Sertifikat Depnakertrans RI
- SK Teknisi K3 Listrik
- Training Kit
- Soft Copy Materi
- Coffe Break & Lunch
- Souvenir