Pemahaman Peraturan dan Perbaikan Sistem Lingkungan Sesuai Dengan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 tahun 2009 Dan ISO 14001
Hotel Ibis Slipi | Kamis 18-02-2010 08:30 AM – 04:30 PM | Rp. 1.500.000,-
- Siapkah perusahaan anda menghadapi perubahan total pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2009 ?
- Bagaimana langkah penegakan hukum setelah adanya perubahan peraturan ini ?
- Bagaimana cara perusahaan untuk mentaati peraturan tersebut ?
- Apa Manfaat bagi perusahaan yang mentaati Peraturan ?
- Setelah memahami UU PPLH tersebut, apakah perusahaan sudah memiliki standard yang baku untuk mengimplementasikannya ?
Dewasa ini kualias lingkungan hidup semakin menurun. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup terjadi dimana-mana. Kualitas perairan laut Teluk Jakarta, Sungai Ciliwung, Citarum, Bengawan, Solo, Sungai Brantas dan lainnya semakin menurun. Sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan ini pada umumnya berasal dari kegiatan industri, pertambangan dan kegiatan masyarakat. Agar kualitas lingkungan tidak semakin menurun, Pemerintah mengantisipasinya dengan mengeluarkan Undang-Undang PPLH baru No. 32 tahun 2009 yang merubah total Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997.
Undang-undang No.23 Tahun 1997 bermanfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun belum efektif dalam mencapai tujuan lantaran persoalan substansial, struktural, dan kultural. Berbagai kekurangan di Undang-Undang No. 23/1997 itu, kini telah diakomodasi dalam UU-PPLH, seperti kewajiban pemerintah (pusat dan daerah) membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). UU PPLH menguatkan fungsi, peran, dan wewenang institusi lingkungan hidup dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Beberapa aspek yang mendapat penguatan itu, antara lain: fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pengelolaan perijinan, serta kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup maupun Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup.
UU PPLH terbaru ini lebih ketat dalam segi pengawasan maupun penegakan hukumnya. Dalam UU PPLH ini menyebutkan sanksi pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga terhadap pejabat yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan menguatkan penegakan lingkungan. Untuk itu, perlu pemahaman dari masyarakat maupun pihak pelaku usaha dan atau kegiatan agar dapat memahami serta mentaati UU tersebut dengan baik. Dengan mematuhi dan melaksanakan UU PPLH, akan memberikan jaminan hukum dan kelangsungan berusaha dari perusahaan tersebut. Sekaligus meningkatkan nama baik perusahaan di masyarakat.
Selain memiliki pemahaman yang baik mengenai UU PPLH, perusahaan dituntut untuk mampu mengimplementasikannya dengan baik. Karena itu, dibutuhkan standard yang baku mengenai pengelolaan lingkungannya serta pemahaman tentang pentingnya ISO 14001.
Sasaran Program :
- Meningkatkan pemahaman terhadap UU PPLH No 32 tahun 2009
- Meningkatkan ketaatan bagi perusahaan terhadap Peraturan Lingkungan, sehingga memberikan ketenangan dalam berusaha.
- Mengurangi terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- Menumbuhkan iklim usaha yang serasi dan seimbang antara industri/sektor swasta, lingkungan dan masyarakat, sehingga terjadi hubungan yang harmonis.
- Pemberikan pemahaman terhadap sistim manajemen lingkungan bedasarkan ISO 14001 ; 2004
Outline
- Penaatan Lingkungan
- UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Pengawasan Lingkungan
- Penegakan Hukum Lingkungan ; Kewajiban Perusahaan dan Sangsi Bagi Pelaggar
- Konsep Dasar Manajemen Lingkungan
- Pengembangan dari QHSEMS
- Persyaratan ISO 14001 : 2004
Speaker :
Bambang Pramudyanto, M.Si
Lulusan Magister Ilmu Lingkungan dari Universitas Indonesia. Saat ini menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Lingkungan Hidup (PPNS-LH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta Widyaiswara di KNLH. Pernah bekarja di BBPI-Dept Perindustrian (1979), KLH (1989), Bapedal (1990).Mengikuti Pendidikan Special Training Course on Water Pollution Control di Tokyo, Jepang (1990); Inspector Training Practicum di Environment Canada-Pasific and Yukon Region, Vancouver, Canada (1994); Management of Industrial Effluent and Waste, di Nagoya, Jepang (1996); Investigations and Enforcement Training Course, di Environmental Protection Authority-Victoria, Melbourne, Australia (1998); Training Course on the Apllication of the Integrated Coastal Management System for Marine Pollution Prevention and Management di Manila-Philipina, Xiamen-PR China, Singapore; Environmental Law Management di Netherlands (1999); Water Supply and Sanitation di Swedia (2008) dan Zambia-Afrika (2009). Sebagai Penulis dengan buku berjudul Pengawasan Industri Dalam Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Penerbit : Granit, Jakarta, ISBN : 978-979- 16217-0-0. Penanganan Limbah Cair Industri Kecil Tapioka, Penerbit Yayasan Bina Karta Lestari, Semarang, ISBN : 979-8301-01-3. Penanganan Air Limbah Pabrik Tahu, Penerbit Yayasan Bina Karta Lestari Semarang, Semarang, ISBN : 979-8301-00-5. Pernah mendapat penghargaan Satya Lencana Wirakarya dari Presiden RI(1995) dan Satya Lencana Karya Satya 10 tahun dari Presiden RI (2002)
Ir. Endang Sri Rahayu
Seorang Senior Trainer & Consultant yang berpengalaman di bidang Quality, Environment, Health & Safety Improvement, System & Procedure development skills, ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, ISO 22000, HACCP, GMP, Internal Audit (Quality, Environment, Health & Safety) dan FMEA. Endang pernah bergabung di beberapa Institusi ternama, di bidang Konsultansi, Lembaga Sertifikasi, dan perusahaan manufacturing (food manufacturing).
Date :
Kamis 18-02-2010
08:30 AM – 04:30 PM
Venue
Hotel Ibis Slipi
Jl. Letjen. S. Parman Kav. 59
Jakarta 11066 Indonesia
Fee :
- Investasi Rp. 1.500.000
- Diskon Rp. 1.250.000* (hanya untuk peserta yang mendaftar sebelum 1 February 2010 atau bagi peserta yang mendaftar lebih dari 1 orang )
- Fee Investasi termasuk makan siang, coffee breaks, material seminar dan sertifikat)