Pemahaman Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Hotel Ibis, Yogyakarta | 19 – 21 Februari 2013 | 08.00-16.00 WIB | IDR 7.500.000,-
Hotel Ibis, Yogyakarta | 5 – 7 Maret 2013 | 08.00-16.00 WIB | IDR 7.500.000,-
Hotel Ibis, Yogyakarta | 9 – 11 April 2013 | 08.00-16.00 WIB | IDR 7.500.000,-
DESKRIPSI
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).
Seiring dengan pemberlakuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhitung tanggal 16 Agustus 2007, maka kebutuhan perusahaan untuk mendalami secara lebih intens seputar UU tersebut menjadi sangat beralasan. Oleh karenanya, diperlukan kegiatan-kegiatan workshop yang tentunya membahas berbagai aspek penting yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan Perseroan Terbatas. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memahami penjabaran pasal-pasal yang terdapat di dalamnya disertai kasus-kasus dalam praktek perusahaan sehari-hari.
Materi
- UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007 (suatu perbandingan) serta pointers pasal-pasal penting dalam UU No. 1 tahun 2007;
- Tugas dan Kewenangan Departemen Hukum dan HAM RI sesuai UU No. 40 Tahun 2007;
- perbedaan UUPT lama (UUPT 1 TAHUN 1995) dan UUPT baru (UUPT 40 Tahun 2007)
- Prosedur pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas;
- Pembahasan pasal-pasal dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas;
- Status badan hukum Perseroan Terbatas dan konsekuensi perbuatan hukum sebelum Perseroan berbadan hukum;
- Batasan tugas, kewajiban, hak dan kewenangan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris;
- Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Komisaris;
- Struktur permodalan, saham, buku daftar pemegang saham dan buku khusus;
- Jual beli saham, perlindungan modal dan kekayaan Perseroan serta buy back shares;
- Prosedur, korum dan materi RUPS dan RUPSLB dan Pengambilan keputusan Pemegang Saham secara Sirkuler;
- Keabsahan RUPS dan RUPLB menggunakan media telekonferensi dan video konferensi;
- Beberapa solusi deadlock dalam pengambilan keputusan dalam RUPS dan RUPSLB;
- Rencana Kerja, Laporan Keuangan Internal dan kriteria Laporan Keuangan yang perlu diaudit;
- Corporate Social Responsibility (CSR): Pemahaman pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.
- Pemeriksaan Terhadap Perseroan;
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan; serta
- Kepailitan dan Likuidasi
Peserta
- Stakeholder dan Pemegang Saham Perseroan
- Direksi dan Komisaris Perseroan
- Lawyer Perseroan
- Corporate Lawyer
INSTRUCTOR
Leli Joko Suryono, SH, M.Hum.
METODE
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
- Pre-Test & Post-Test
FASILITAS
- Certificate
- Training Kit
- Module / Handout
- Lunch-Coffee Break
- Souvenir