PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA CYBER CRIME
Yogyakarta | 19-20 Maret 2012 | Rp 3.500.000,-/peserta
Deskripsi
Cyber Crimes sepertinya semakin merajalela dalam kehidupan baik dalam dunia kerja ataupun sehari-hari. Dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalah gunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga Cyber Crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan Undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan mana didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP “ Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” atau dalam adagium lain istilah ini dapat dikenal “ tiada pidana tanpa kesalahan”. Jika dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana. Akhirnya dengan melihat pentingnya persoalan pembuktikan dalam Cyber Crime, seminar ataupun pelatihan ini hendak mendeskripsikan pembahasan dalam fokus masalah Hukum Pembuktian terhadap Cyber Crime dalam Hukum Pidana Indonesia.
Sistem atau teori pembuktian sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana (KUHAP) secara legalitas dalam praktik tidak dapat mengakomodir dan diterapkan secara formiel sebagai landasan yuridis manakala alat-alat bukti yang dipergunakan untuk melakukan suatu “Cyber Crime” dengan menggunakan media teknologi canggih (dunia maya). Hal demikian dapat kita ketahui apabila bentuk kejahatan yang ada dilakukan dengan cara-cara yang sulit diidentifikasikan pembuktiannya, misalnya : dengan cara menggunakan akses komputer dan internet, kejahatan dilakukan melampaui lintas batas wilayah suatu negara dan juga dilakukan dalam waktu yang relatif singkat (dengan hitungan detik). Melihat kenyataan demikian maka sistem pembuktian secara formal sebagaimana diatur dalam KUHAP, patut dilakukan perubahan dengan cara memperluas pembatasan substansi (formiel dan materiel) mengenai alat bukti.
Tujuan Pelatihan
- Memahami pembuktian tindak pidana cyber crime
- Memahami konsep hokum pidana dalam hal ini yang berkaitan dengan Cyber Crime
MATERI PELATIHAN
- Pengertian Pembuktian,
- Alat-Alat Bukti dalam Hukum Pidana,
- Teori-Teori Pembuktian,
- Dimensi Cyber Crime dalam Hukum Pidana,
- Penerapan Pembuktian dalam Kasus Cyber Crime,
- Penanggulangan Cyber Crime.
PESERTA :
Corporate, Pemerhati Hukum, pemerhati IT, Kepolisian, Praktisi Hukum dan IT, Mahasiswa, dan Kalangan Umum
INSTRUKTUR
Dr. Mudzakkir, S.H, M.Hum
(Pakar Hukum Pidana)
METODE
- Presentation
- Discuss
- Simulation
- Case Study
- Evaluation
WAKTU PELAKSANAAN
- 19-20 Maret 2012
- Jam 08.00 – 16.00 WIB
- Yogyakarta
Biaya Kursus
Rp 3.500.000,-/peserta
Fasilitas
- Module / Handout
- Sertifikat
- Souvenir
- Training Kit