Pemutusan Hubungan Kerja Yang Efektif
Jakarta | 30 – 31 Oktober 2015 | Rp. 4.250.000
Ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003. D UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK. Hal ini disebabkan sering kali kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan karyawan. Selain itu masalah PHK ini berkaitan dengan banyaknya pihak dan faktor yang berkepentingan dengan kebijakan tersebut. Selain pihak pekerja, Disnaker, bahkan serikat pekerja eksternal juga berkepentingan.
Proses yang ditempuh sering menganggu keharmonisan Hubungan Industrial diperusahaan bila tidak dilakukan dengan baik. Perlu strategi yang bagus agar hubungan industrial tetap terjaga.
Workshop ini akan membahas secara mendalam mengenai peraturan yang berlaku serta praktek dan pengalaman para praktisi dalam menyelesaikan PHK, disampaikan oleh para instruktur yang menguasai di bidangnya. Sehingga diharapkan dengan pemahaman yang utuh, proses kebijakan PHK yang diberlakukan memuaskan semua pihak.
SASARAN
- Perusahaan dapat melakukan metoda yang cocok untuk melakukan PHK
- Perusahaan apabila melakukan PHK hubungan Industrial tidak terganggu keharmonisannya
- Memahami bagaimana melakukan manajemen PHK yang efektif dan efisien
- Melakukan PHK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam PHK
Outline Materi :
- Ketentuan dalam konsep manajemen PHK
- Pedoman dalam PHK dan kesalahan – kesalahan yang terjadi dalam kebijakan PHK
- Formulasi program pensiun dini dan program pengunduran diri
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
- Permasalahan – permasalahan dalam dokumen dan susunan dalam paket PHK
- Dasar hukum PHK yang sesuai dengan UU
- Prosedur/mekanisme PHK
- Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan dalam proses PHK
- Etika dalam PHK
- Kriteria yang termasuk kesalahan berat dalam PHK
- Dasar hukum yang dibutuhkan dalam pemecatan dan prosedur pengajuan PHK
- Hak Serikat Pekerja & Urgensitas PP / PKB dalam Proses PHK
- Pemecahan masalah dengan negosiasi
- Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK
Trainer :
Partogi Pangabean & Suzan T. Siregar
Para Professional dan Praktisi memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri
Investasi
Rp. 4.250.000,- (termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat)
Tempat
Hotel atau Business Building di Jakarta