SEMINAR PENDAFTARAN MEREK INTERNASIONAL PASKA BERLAKUNYA PROTOKOL MADRID
AYANA Midplaza/ Grand Tropic Suites, Jakarta | 18 Desember 2018 | Rp 2.750.000
Pengantar Seminar Pendaftaran Merek Internasional
Pendaftaran merek dagang secara internasional merupakan salah satu langkah penting bagi para pelaku usaha yang sedang mengembangkan produknya agar lebih dikenal di manca negara. Pendaftaran ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengusaha pemilik merek secara internasional terlebih dalam era perdagangan global.
Dengan diterapkannya Protokol Madrid bagi pendaftaran merek internasional di Indonesia sejak awal 2018 kini para pelaku usaha di Indonesia cukup mendaftarkan mereknya di Indonesia untuk mendapatkan perlindungan di luar negeri. Hal ini tentu sangat menguntungkan terutama bagi para eksportir karena mempermudah proses eksport dan promosi barang di negara-negara tujuan.
Bagaimana prosedur pendaftaran merek internasional melalui mekanisme Protokol Madrid, rambu-rambu yang harus diperhatikan serta kendala-kendala yang mungkin timbul dalam proses pendaftaran tersebut akan dikupas tuntas dalam seminar sehari ini oleh para nara sumber yang sangat berkompeten, baik dari instansi Pemerintah terkait maupun para konsultan yang telah berpengalaman dan mempraktekan langsung pendaftaran merek internasional melalui mekanisme Protokol Madrid ini.
Dengan mengikuti seminar ini diharapkan para peserta dapat benar-benar memahami mekanisme pendaftaran merek internasional yang baru, mengambil manfaat positif daripadanya serta menerapkannya sesuai kebutuhan usaha masing-masing.
Highlight Materi Seminar Pendaftaran Merek Internasional
- Prosedur pendaftaran merek internasional paska berlakunya Protokol Madrid
- Pentingnya peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid
- Pentingnya pendaftaran merek internasional bagi pelaku usaha terutama eksportir
- Perlindungan terhadap jenis Merek baru (Non-Traditional Trademarks) meliputi Merek Suara, Merek Tiga Dimensi dan Merek Hologram
- Merek Internasional (International Trademark) vs Merek Terkenal (Well-known Mark)
- Mekanisme gugatan penghapusan dan pembatalan pendaftaran merek serta peran konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam penyelesaian sengketa Hukum Merek
- Role Play Kasus Sengkete Merek
- Seluk beluk dalam praktek pendaftaran merek internasional melalui mekanisme Protokol Madrid (sharing session)
Jadwal Penyelenggaraan Seminar Pendaftaran Merek Internasional
- Hari/Tanggal : Selasa, 18 Desember 2018
- Jam : 08.00 – 17.15 WIB
- Tempat : AYANA Midplaza / Grand Tropic Suites, Jakarta
Nara Sumber Seminar Pendaftaran Merek Internasional
- Tarsisius Didiek Taryadi, SH.
- (Kasubdit Pemeriksa Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)
- Dr. Suyud Margono, SH, MHum., FCIArb.
- (Wakil Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Ahli/Pakar Hukum HKI)
- Benny Muliawan, S.E., M.H.
- (Konsultan Kekayaan Intelektual, Founder dan Direktur BNL Patent, Pemegang Rekor MURI sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia Pertama Pendaftar Merek Internasional Melalui Mekanisme Protokol Madrid)
Fokus Audience Seminar Pendaftaran Merek Internasional
Para pemilik Perusahaan, Direktur, Corporate Secretary, Legal Manager, Lawyer, In-House Lawyer, IPR Consultant, Patent Attorney, Akademisi, Umum
Training Fee Pendaftaran Merek Internasional
- Rp. 2.000.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 8 Dec 2018)
- Rp. 2.250.000 ,- (REG before 4 Dec 2018; payment before 8 Dec 2018)
- Rp. 2.500.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 18 Dec 2018)
- Rp. 2.750.000 ,- (Full fare)