KYC Dalam Rangka Anti Pencucian Uang
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 31 Januari – 01 Februari 2019 | Rp 5.225.000
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 20 – 21 Mei 2019 | Rp 5.225.000
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 29 – 30 Agustus 2019 | Rp 5.225.000
Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta | 29 – 30 Oktober 2019 | Rp 5.225.000
Lembaga keuangan, khususnya perbankan, sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena pada perbankan tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya. Melalui berbagai pilihan transaksi tersebut, seperti transaksi pengiriman uang, perbankan menjadi pintu masuk harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana atau merupakan pendanaan kegiatan terorisme ke dalam sistem keuangan yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaku kejahatan. Misalnya untuk pelaku pencucian uang, harta kekayaan tersebut dapat ditarik kembali sebagai harta kekayaan yang seolah-olah sah dan tidak lagi dapat dilacak asal usulnya. Sedangkan untuk pelaku pendanaan terorisme, harta kekayaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
Tujuan
Yang diharapkan dari para peserta training setelah pelatihan dilaksanakan :
- Memahami mengapa KYC dan APU penting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari
- Memahami dampak negatif dengan tidak diterapkan KYC dan APU dalam pekerjaan
- Dapat menerapkan KYC dan APU dalam pekerjaan sehari-hari
Outline Training KYC Dalam Rangka Anti Pencucian Uang
- Istilah-istilah terkait
- KYC, AML, TPPU / APU, PPT
- Peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia terkait KYC dan AML
- UU RI, PBI, SEBI
- KYC
- Apakah KYC?
- Mengapa KYC?
- Kapan KYC dapat dilakukan?
- Apakah persyaratan KYC merupakan hal baru?
- Jenis Due Dilligence
- CDD & EDD
- Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU / Money Laundering)
- Money Laundering
- Tujuan Pencucian Uang
- Dampak
- Kerugian Negara
- Tindak Pidana
- Tahap-tahap pencucian uang
- Modus Operandi
- Bentuk placement
- Bentuk layering
- Bentuk integration
- Sarana pencucian uang
- Beberapa modus pencucian uang
- Smurfing,
- Structuring,
- U-Turn,
- Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM / Suspicious Transaction)
- Unsur-unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan
- Indikator transaksi keuangan yang mencurigakan
- Contoh transaksi keuangan yang mencurigakan
- Pendanaan Terorisme
- Pentingnya KYC, APU & PPT
- Risiko TPPU bagi bank
- Prosedur penerimaan nasabah
- Dokumen Nasabah dan WIC
- Bagi Calon Nasabah perorangan
- Bagi Calon Nasabah perusahaan
- Bagi Walk in Client (WIC)
- Pengelompokan Nasabah dan WIC (klasifikasi risiko)
- HIGH RISK CUSTOMER
- HIGH RISK PERSON
- HIGH RISK BUSSINESS
- HIGH RISK COUNTRIES
- Pelaporan Kepada PPATK
- LTKM / STR;
- LTKT / CTR; dan
- Laporan lainnya.
- Anti Tipping-Off
- Kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
- Hak Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Tugas PPATK
- Wewenang PPATK
- Hal-hal yang harus diperhatikan bank dalam rangka APU dan PPT
- Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
- Unit Kerja Khusus (UKK)
- Risk Based Approach
- Sumber daya manusia dan pelatihan
Facilitator
Zwei Munici, MM
Berlatar belakang ilmu keuangan dan perbankan dari Program Magister Manajemen Universitas Indonesia. Praktisi Perbankan Syariah. Berpengalaman di bidang perkreditan baik di bank konvensional maupun syariah pada tiga bank swasta nasional selama lebih dari 15 tahun dengan spesialisasi Islamic Corporate / Wholesale Banking, Commercial / SME Banking, Consumer Banking, Trade Finance, Credit Risk Management, Credit Sales, Credit Processing.
Ikut membidani dan terlibat sebagai key person atas lahirnya 2 (dua) Unit Usaha Syariah (UUS) yaitu di PT Bank Niaga, Tbk. dan PT Bank Lippo Tbk., serta turut membangkitkan kembali UUS di PT Bank Permata, Tbk.
Saat ini berprofesi sebagai “Consultant, Advisor, & Trainer for sharia banking, especially in financing product policy, development, and marketing”.
Lokasi Training:
Amaris Hotel La Codefin Kemang/ Neo Hotel – Kebayoran/ Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk , Jakarta
Training Fee KYC Dalam Rangka Anti Pencucian Uang (APU)
- Rp. 4.150.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.350.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 4.850.000, – (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 5.225.000, – (Full Fare)