PENERAPAN SAK ETAP DAN DAMPAK PERPAJAKANNYA

PENERAPAN SAK ETAP DAN DAMPAK PERPAJAKANNYA
Tips dan Trik Mudah Memahami SAK ETAP dan Dampak Pajaknya

Hotel Bumikarsa, Jakarta | Kamis, 21 Maret 2013 | Pukul 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp.2.000.000

 

DESKRIPSI

Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) pada tanggal 19 Mei 2009. SAK ETAP ini mengacu pada IFRS for SME. Dengan diterbitkannya SAK-ETAP ini, Indonesia memiliki tiga pilar standar akuntansi yakni SAK-ETAP, Standar Akuntansi Syariah dan Standar Akuntansi Umum yang sedang dalam proses konvergensi dengan IFRS.

SAK-ETAP berlaku secara efektif tanggal 1 Januari 2011. Penerapan lebih awal diperkenankan selama memenuhi entitas tanpa akuntabilitas publik. Yang dimaksud dengan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik adalah entitas yang: 1) tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan 2) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.

Di dalam beberapa hal, SAK-ETAP memberi kemudahan dalam penerapannya dibandingkan dengan SAK umum dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait dengan SAK-ETAP, entitas apa saja yang bisa menerapkannya, dan dampak perpajakannya, kami mengundang Ibu/Bapak untuk hadir pada lokakarya kami yang akan mengupas sub topik sbb.:

PROGRAM OUTLINE

  1. Konsep dan Prinsip Pervasif
  2. Penyajian Laporan Keuangan.
  3. Neraca.
  4. Laporan Laba Rugi.
  5.  Laporan Perubahan Ekuitas & Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba.
  6. Laporan Arus Kas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.
  8. Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Keuangan Terpisah.
  9. Kebijakan dan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan.
  10. Aset Keuangan dan Kewajiban Keuangan.
  11. Persediaan.
  12. Investasi pada Entitas Asosiasi.
  13. Investasi pada Joint Venture.
  14. Properti Investasi.
  15. Aset Tetap.
  16. Aset Tidak Berwujud Selain Goodwill.
  17. Penggabungan Usaha dan Goodwill.
  18. Sewa.
  19. Kewajiban Diestimasi dan Kontinjensi.
  20. Ekuitas.
  21. Pendapatan.
  22. Biaya Pinjaman.
  23. Imbalan Kerja
  24. Pajak Penghasilan.
  25.   Transaksi dalam Mata Uang Asing

 

Course Instructors

PRIANTO BUDI S adalah Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan mahasiswa program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional

Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.

BIAYA INVESTASI:

  • Rp. 3.500.000
  • Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days