PENGADAAN BARANG DAN JASA
Jakarta | 21 – 22 Januari 2016 | Rp.4.500.000,-
Sosialisasi Perpres No. 4/2015 dilengkapi Praktek Penyusunan Dokumen Pengadaan berdasarkan Perpres 4/2015 dan Perka LKPP No. 1/2015
Pada tanggal 16 Januari 2015, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Banyak perubahan yang terdapat dalam peraturan ini yang tentu saja mengubah pola pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
Tidak diwajibkannya Jaminan Penawaran, kewajiban pengadaan secara elektronik, pengenalan e-tendering cepat, aturan terbaru tentang lelang gagal adalah sebagian kecil dari perubahan yang terjadi. Tentu saja perubahan ini perlu dipahami secepatnya karena akan berujung kepada permasalahan hukum apabila tidak segera diterapkan.
Disisi lain, penyesuaian juga harus dilakukan terhadap dokumen pengadaan yang digunakan serta pemahaman lebih lanjut terhadapAplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
OUTLINE :
- Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015
- Pokok-Pokok Perubahan Perpres
- Praktek penyusunan Dokumen Pengadaan
- Praktek Penggunaan Aplikasi SPSE terbaru Versi 3.6 dan Versi 4.0
Trainer
Denny danasenjaya & Team
Venue:
Epiwalk 2nd floor ,Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan
Investasi:
- 4.500.000( Normal )
- 4.050.000 (early bird) Pembayaran 1 minggu sebelum hari H
- 3.750.000 (pendaftaran minimal 3 peserta)
Including:
Material training, coffee break & lunch, certificate, souvenir, photo session