SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, UNTUK JABATAN PENGAMBIL CONTOH UJI AIR – SERTIFIKASI BNSP
Online Training | 25 – 27 Januari 2021 | fee at proposal – PASTI JALAN
LATAR BELAKANG SERTIFIKASI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
Sesuai dengan Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pasal 11 tentang pelatihan kerja, pasal 12 pengembangan kompetensi dan pasal 18, ayat 2 tentang sertifikasi kompetensi kerja, khususnya di bidang lingkungan hidup, khususnya di bidang pengambilan contoh uji air maka disusun Skema Sertifikasi Pengambilan Contoh Uji Air, mengingat hal tersebut di atas guna memenuhi persyaratan jasa di bidang lingkungan hidup, khususnya Pengambilan Contoh Uji Air, dan memenuhi kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai Pengambilan Contoh Uji Air.
Tuntutan persyaratan kompetensi dalam regulasi teknis Bidang Lingkungan Hidup
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
- Bidang Lingkungan Hidup
- Lingkup penggunaan:
- Setiap sektor yang melaksanakan pembangunan memerlukan adanya pengambilan contoh uji, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Lingkup penggunaan Sertifikat Pengambil Contoh Uji Air meliputi sektor Swasta, Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD.
TUJUAN SERTIFIKASI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
- Memastikan kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
- Memelihara kompetensi Pengambil Contoh Uji Air
ACUAN NORMATIF
- Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH;
- PP Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP);
- PP 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas);
- Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang KKNI ;
- Permennaker No 08 tahun 2012 tentang penetapan SKKNI;
- Pedoman BNSP 201 tahun 2014 tentang persyaratan umum LSP;
- Pedoman BNSP 210 tahun 2014, tentang persyaratan umum pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi profesi; dan
- Permenakertrans No. 168 tahun 2016, Tentang penetapan SKKNI Pengambil Contoh Uji Air.
KOMPETENSI SERTIFIKASI PENGAMBIL CONTOH UJI AIR
- Jenis Kemasan : OKUPASI NASIONAL
- Rincian Unit Kompetensi :
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT | ||||||
01 | M.712020.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta serta | ||||||
serta lingkungan (K3L) | ||||||||
02 | M.712020.002.01 | Menyusun Rencana Pengambilan Contoh Uji Air | ||||||
03 | M.712020.003.01 | Mempersiapkan Pengambilan Contoh Uji Air | ||||||
04 | M.712020.004.01 | Melakukan Uji Kinerja Peralatan Pengukuran Parameter Lingkungan | ||||||
05 | M.712020.005.01 | Melakukan Pengambilan Contoh Uji Air | ||||||
06 | M.712020.006.01 | Menyusun Pelaporan Contoh Uji Lingkungan | ||||||
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Umum atau Kejuruan;
- Terdaftar sebagai mahasiswa bidang ilmu/teknik/pengelolaan lingkungan hidup, untuk kepesertaan sertifikasi profesi pendamping ijazah;
- Lulus Diklat Teknis Pengendalian Pencemaran Air dan telah melaksanakan magang minimal 2 (dua) kali dalam kegiatan pengambilan contoh uji air; dan
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar secara lisan dan tulisan.
Lead Instruktur
Team Instruktur
SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, UNTUK JABATAN PENGAMBIL CONTOH UJI AIR – SERTIFIKASI BNSP