PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3

PENGELOLAAN B3 DAN LIMBAH B3 UULH NO 32/2009

Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 11 – 13 Oktober 2016 | Rp 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 09 – 11 November 2016 | Rp 8.500.000
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 14 – 16 Desember 2016 | Rp 8.500.000

 

 

 ABSTRAK

Munculnya Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan semakin diperketat. Undang–undang tersebut mengamanatkan tanggung jawab yang besar bagi pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) maupun perusahaan. UU 32 Tahun 2009 sebagai pengganti UU 23 Tahun 1997 tersebut mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi. Terdapat penguatan dan penegasan aturan seperti AMDAL, fungsi PPLH-PPNS dan mekanisme penegakan hukum. Beberapa terobosan baru muncul dalam UU tersebut misalnya, mangenai izin lingkungan bagi perusahaan, penetapan inventarisasi serta perencanaan pengelolaan lingkungan bagi pemerintah, hingga sanksi untuk pejabat pemerintah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, sulit bagi perusahaan dan pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota) untuk menerapkan dan menegakkan hukum tersebut, sehingga mudah terkena permasalahan pertanggung-jawaban lingkungan (environmental liability).

 

OUTLINE

1. Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan pengendalian lingkungan
2. Penegakkan hukum terhadap Pencemaran Lingkungan.
3. Pengelolaan B3 dan Limbah B3

  • Tinjauan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Karakteristik dan dampak Bahan dan Limbah B3
  • Penyimpanan dan pengemasan Bahan dan Limbah B3
  • Label dan simbol bahan B3 dan limbah B3.
  • Pengelolaan B3 dan Limbah B3
  • Dokumen (manifes) limbah B3

4. Produksi bersih dan Pengelolaan Limbah B3 off site.

  • Pengangkutan dan pengumpulan Limbah B3
  • Penimbunan dan pembuangan akhir limbah.
  • Pemanfaatan Limbah.
  • Produksi bersih

5. Panduan Inspeksi dan audit Lingkungan untuk B3 dan Limbah B3
6. Audit lingkungan B3 dan Limbah B3

INSTRUCTOR

Taufik Abdillah Natsir, MSi

 PARTICIPANT

Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment

 

 

TIME AND VENUE

  • Hotel Merapi Merbabu Yogyakarta
  • 11-13 Oktober, 9-11 November,  14-16 Desember 2016
  • Pukul : 08.00  – 16.00 WIB

TUTION FEE

Biaya Rp. 8.500.000 per peserta (Non Residential)
FACILITIES
Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days