PENGELOLAAN DAN PENANGANAN PEMERIKSAAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh PASAL 4 (2), 15, 22, 23, 26
Hotel Bidakara, Jakarta Selatan | 29 November 2011 | Rp 1.450.000 / peserta
Punya masalah saat mendapatkan hak atau melaksanakan kewajiban pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26? Tidak yakin atas SPT Masa PPh yang telah atau akan disampaikan dan khawatir akan diperiksa? Kurang percaya diri saat menghadapi pemeriksaan pemotongan/pemungutan PPh? Apabila jawaban atas beberapa pertanyaan tersebut adalah ya, pelatihan ini dapat memberikan jawaban atas permasalahan Anda.
Pelatihan ini fokus pada pembahasan ketentuan, permasalahan yang telah atau berpotensi akan terjadi dalam pelaksanaan peraturan dan pemeriksaan atas PPh Pasal 4 (2), 15, 22, 23, 26 serta cara menyikapinya.
MATERI
- Konsep pemotongan/pemungutan PPh
- Identifikasi transaksi atas :
- Objek (terutang/tidak terutang)
- Tarif (final/non final, NPWP/non NPWP, ketentuan khusus)
- Dasar Pengenaan Pajak (bruto/ketentuan khusus, mata uang asing)
- Saat terutang, saat pemotongan/pemungutan
- Bukti pemotongan/pemungutan, SPT Masa PPh
- Gross-up, kesalahan pemotongan/pemungutan, Surat Keterangan Bebas, pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang
- Penerapan P3B, beneficial owner, Surat Keterangan Domisili
- Ekualisasi, penelitian SPT Masa PPh, kriteria seleksi dan pelaksanaan pemeriksaan PPh
Trainer/Speaker (s)
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Postgraduate in Tax Auditing (Opleidings Institut Financien, Belanda)
- Managing Partner Tax Consulting
- Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
- Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
- Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
Venue & Address
Hotel Bidakara Jakarta
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 71-73 Pancoran
Jakarta Selatan
Price (include discount & Bonus)
- Khusus : Rp 1.200.000/peserta untuk pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal H-7
- Normal : Rp 1.450.000/peserta
- Termasuk makan siang, 3 kali snack, sertifikat, bahan modul
- Jumlah peserta dibatasi maksimal 25 orang
Bonus buku :
- Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan (dengan sisipan revisi)
- Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia