PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
Yogyakarta | 19 – 21 November 2014 | IDR 6.500.000,-
DESKRIPSI
Di Indonesia, kegiatan di bidang kredit masih menjadi salah satu faktor yang dominan menentukan kelangsungan hidup bank tersebut. Hal ini tidak lepas dari fungsi perbankan dan lembaga keuangan sebagai penyalur fasilitas kredit baik kredit UKM, kredit Mikro, Kredit Konsumtif, maupun Kredit Korporasi. Lebih dari 70% keuntungan bank diperoleh berasal dari penghasilan bunga atau bagi hasil atas kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur atau pengguna pembiayaan.
Untuk pengajuan kredit ada beberapa syarat yang telah diatur oleh Bank Indonesia yaitu debitur wajib dianalisa kelayakan debitur untuk dibiayai terutama dari segi karakter, kelayakan bisnis, kondisi keuangan, prospek bisnis, agunan dan legalitas. Dalam memproses pemberian kredit atau pembiayaan, mengawasi penggunaannya sampai kepada penyelesaiannya berbagai aspek sangat menentukan, seperti aspek financial, marketing, manajemen, hukum dll.
Penyelesaian kredit seperti ini bisa menggunakan berbagai pendekatan, salah satunya yaitu dengan upaya pendekatan secara legal. Namun biasanya langkah ini biasanya merupakan upaya akhir dari bank apabila dengan upaya lain tidak mendapatkan hasil. Upaya pendekatan secara legal, umumnya diupayakan untuk tidak dilakukan, sepanjang nasabahnya beritikad baik untuk menyelesaikannya. Banyak langkah bank yang bisa dilakukan dalam upaya membangun penyelesaian kredit bermasalah ini, baik melakukan perpanjangan kredit, rescheduling, restruckturing dsb.
Dalam pelatihan ini akan dibahas penyelesaian kredit secara efektif, tanpa perlu ke pengadilan, serta bagaimana cara melaksanakannya secara efektif. Dalam workshop ini akan dibahas langkah-langkah apa yang sebaiknya ditempuh agar kedua belah pihak dalam penyelesaian kredit bermasalah mendapatkan suatu penyelesaian yang menguntungkan.
MATERI KHUSUS PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH
1. Definisi kredit bermasalah dan macet
2. Tujuan pemberian kredit
3. Penyebab dan Tanda-tanda kredit bermasalah;
4. Deteksi Dini kredit yang berpotensi menjadi bermasalah dan melakukan langkah-langkah awal penanganannya;
5. Aspek hukum kredit bermasalah;
6. Aspek psikologis penagihan;
7. Alternatif-alternatif penyelesaian kredit bermasalah : pelunasan, penjualan agunana/asset, offset jaminan, restrukturisasi kredit dan litigasi;
8. Decision Making untuk penyelesaian kredit bermasalah;
9. Administrasi dan Dokumentasi;
10. Jaminan dan agunan;
11. Negosiasi dan mediasi efektif;
12. Diskusi dan Study Kasus
PESERTA
Pelatihan ini sangat tepat diikuti oleh para manajer dan staff Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit; Pengawasan & Audit Intern; Manager Kredit / penyelesaian kredit; Pemimpin Cabang
METODE
- Presentation;
- Discussion;
- Case Study;
- Evaluation; Pre test & Post Test
JADWAL
• 19 – 21 November 2014
LOKASI
Yogyakarta
WAKTU
08.30-16.00 WIB
BIAYA
Yogyakarta >> IDR 6.500.000,- (Non-Residential) | Minimal kuota peserta 3-4 l Diskon untuk pengiriman 3 peserta dari perusahaan yang sama
FASILITAS
- Hotel Berbintang;
- Sertifikat Training;
- Training Kit;
- Modul (Hard Copy + Soft Copy);
- 1x Lunch dan 2x Coffe Break;
- Souvenir;
- Transportasi antar jemput selama pelatihan