Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara (TUN) bagi Korporasi
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 26 – 27 Juli 2018 | Rp 5.445.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 24 – 25 September 2018 | Rp 5.445.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 21 – 22 November 2018 | Rp 5.445.000
Pengantar Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara
Aktifitas atau kegiatan bisnis baik jumlah maupun nilai transaksinya makin meningkat, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa/ perkara (dispute/legal cases) antar pihak yang terlibat. Setiap sengketa/ perkara yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum yang memiliki kekuatan judicial.
Kepastian hukum bagi para pelaku usaha merupakan salah satu keinginan atau tuntutan dari para pelaku usaha, bahwa sengketa/ perkara yang dihadapi dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku (rule of law), disamping dengan tetap memperhatikan makin banyak dan luasnya kegiatan komersial kemungkinan frekuensi terjadi sengketa/ perkara makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Pada umumnya sengketa/ perkara yang terkait dengan kegiatan/ aktifitas perdata, komersial usaha karena peristiwa ingkar janji/ wan-prestasi (default) maupun karena suatu peristiwa/ perbuatan pelawan hukum/ PMH (tortous). Membiarkan suatu sengketa/ perkara dimana terlambat diselesaikan atau penyelesaian (bak secara litigasi/ non-litigasi) mengakibatkan dalam kegiatan usaha tidak efesien, produktifitas menurun, maka secara umum pelaku usaha mendapatkan penilaian, bahwa dunia bisnis mengalami kemunduran serta biaya produksi meningkat.
Suatu permasalahan mungkin dalam aktifitas bisnis terjadi karena diterbitkan dan pemberlakukan suatu regulasi (Undang-Undang/ Peraturan Pemerintah) yang terkait mengatur secara khusus serta berdampak pada determinasi dan tidak dapat dilaksanakan (non-performance) aktifitas bisnis tersebut, disisi lain Pemerintah melalui Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) membuat suatu keputusan (beschiking) yang mungkin berakibat tidak baik bagi pelaku usaha atau perusahaan. Dalam perkembangan hubungan bisnis (baik sebelum atau sesudah timbul sengketa/ perkara) sekarang ini banyak melibatkan peran penasihat hukum, konsultan bisnis dalam membangun relasi komersial, compliance terhadap Regulasi Pemerintah/Negara maupun terlibat langsung pada penyelesaian sengketa.
Sebagaimana diketahui dalam perkembangan dikenal adanya penyelesaian sengketa alternatif, namun kadang-kala penyelesaian sengketa alternatif tersebut mengalami hambatan judisial, tidak formal, tertutup, sehingga kekuatan hukum-nya sering diragukan, tidak saja oleh masyarakat umum tetapi termasuk dari pelaku usaha, sebagai jalan pertama dan terakhir (ultimatum remedium) di muka pengadilan (litigasi) setelah penyelesaian secara non-litigasi tidak membuahkan hasil. Penyelesaian sengketa dimuka lembaga peradilan (litigasi) perdata komersial dan action melalui Lembaga Peradilan TUN teradap suatu Keputusan yang merugikan pelaku usaha dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa dunia bisnis yang dapat didayagunakan berdasarkan fungsi dan keberadaannya.
Tujuan dan Sasaran Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara
Tujuan
Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa perdata, komersial dan Peradilan TUN sebagai bagian penyelesaian secara litigasi yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, sehingga dapat melindungi hubungan dan kepentingan bisnis termasuk kepastian hukum.
Secara umum Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar, berdasarkan hukum/ regulasi yang berlaku terhadap upaya penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi terhadap kasus perdata, komersial dan perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN.
Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui dan memahami bentuk penyelesaian sengketa komersial secara litigasi dan peran lembaga penyelesaian sengketa alternatif (non-litigasi)
- Mengetahui dan memahami tipologi penyelesaian sengketa perdata, komersial maupun perkara yang menjadi wewenang Peradilan TUN.
- Menyusun strategi penyelesaian sengketa perdata, komersial melalui lembaga peradilan umum (untuk kasus perdata atau komersial) dan Peradilan TUN.
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play)
Outline Course Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara
- Entities & Business organization
- Contract (Breach of Contract & Tortous)
- Corporation Internal case dan External case (third & interest party)
- Dispute (Typology and its development: Adjudication & Non-Adjudications)
- Court System & Judicial Mechanism (Distric Court, High Court, Supreme Court, Re-Examination);
- Peran Pengadilan Niaga dalam Perkara Komersial
- Civil/ Private Action Law Procedure
- Sengketa/ Perkara Tata Usaha Negara (TUN)
- Kompetensi, wewenang dan akibat Hukum Putusan Peradilan TUN
- Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
- Enforcement (national & International)
- Business approaches (non-litigation) for dispute settlement, Consensual – Based Approach (win-win solution)
- Penyelesaian Sengketa Negosiasi, Mediasi dan yang menjadi wewenang Arbitrase berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999,
- Role Play (Litigation annex to Non-Litigation Session)
Facilitator Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara
DR. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb
Training Fee Penyelesaian Perkara Litigasi Perdata, Komersial & Tata Usaha Negara
- Rp. 4.350.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.600.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 5.050.000, – (On The Spot; payment at the last of training )
- Rp. 5.445.000, – (Full Fare)