PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL & BERBAGAI TEKNIK YANG EFEKTIF
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 27 – 29 April 2015 | Rp. 8.500.000 per peserta
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 25 – 27 May 2015 | Rp. 8.500.000 per peserta
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 29 Juni – 01 July 2015 | Rp. 8.500.000 per peserta
Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta | 27 – 29 July 2015 | Rp. 8.500.000 per peserta
Jadwal Training 2015 Selanjutnya …
ABSTRACK
Peselisiahan Hubungan Industrial adalah suatu fenomena yang menarik untuk dicermati bahwa secara tidak disadari ketika berbicara tentang Undang-Undang No 2 tahun 2004, para praktisi hubungan industrial begitu besar mencurahkan perhatiannya pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagai lembaga pemutus untuk perkara yang diserahkan ke lembaga peradilan ini. Terkesan masyarakat hubungan industrial tidak terlalu memperhatikan pada lembaga-lembaga yang merupakan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan yang juga diatur dalam Undang-Undang No 2 tahun 2004. Padahal di dunia perdagangan pada umumnya terlebih lagi dalam skala perdagangan internasional, para pelaku bisnis cenderung lebih menyukai penyelesaian sengketa mereka diselesaikan melalui lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa karena prosedur dan acaranya yang lebih fleksibel dan mengarah pada “win-win” solution.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi, konsiliasi, dan mediasi lebih sesuai apabila kedua pihak masih mengharapkan terpeliharanya hubungan baik secara berkesinambungan karena para pihak yang bersangkutan yang memberi putusan tentang penyelesaian sengketa mereka. Di sisi lain, penyelesaian perkara melalui arbitrase dan pengadilan bersifat “ajudikatif” (memutus), akan menghasilkan kondisi kalah dan menang di kedua pihak. Pengadilan bagaimanapun merupakan terminal akhir manakala penyelesaian sengketa oleh para pihak tidak menghasilkan penyelesaian
OUTLINE
1. Peran dan Kiat Pengusaha Dalam membentuk Sinergi Kemitraan dengan serikat Pekerja
2. Memaksimalkan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Luar Pengadilan
3. Bebagai Teknik Negosiasi Menuju Pada Kesepakatan & Study Kasus (Harvard Negotiation)
4. Melaksanakan Peran Human Resorces Sebagai Internal Mediator
5. Berbagai Teknik Mensukseskan Mediasi di Perusahaan (Teknik Mediasi Pusat dan Nasional)
6. Study Kasus dan Role Play Negosiation dan Mediasi
7. Mengenai beberapa Badan Peradilan dan Pengadilan di Indonesia.
8. Hukum Acara Dalam Pengadilan Hubungan Industrial
9. Membuat Surat Kuasa Khusus
10. Membuat Gugatan dan Jawaban atas Gugatan
11. Mempersiapkan Pembuktian dan Kesimpulan
12. Memori Kasasi dan Kontrak memori Kasasi
PARTICIPANT
1. Praktisi/Pengelola Human Resources, Hubungan Industrial
2. Direktur Human Resources
3. Corporate Legal Counsel
4. Middle/Senior Manager External Relations
5. Pimpinan Serikat Pekerja di Perusahaan
6. Middle/Senior Manager Lini
INSTRUCTOR
Lutu Dwi Prastanta, SH, MH, LLM
- Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta
- 26-28 Jan, 23-25 Feb, 23-25 Mar, 27-29 Apr,25-27 Mey, 29 jun-1 Jul, 27-29 Jul, 24-26 Agst, 21-23 Sept, 26-28 Okt, 23-25 Nov, 28-30 Des.
- 08.00 – 16.00 WIB
TUTION FEE
- Biaya Rp. 8.500.000 per peserta (Non Residential).
- Pembayaran dapat dilakukan pada saat pelatihan
FACILITIES
Training Modules, Training Kit, Certificate, Exclusive Souvenir, Dinner & City Tour, Coffee Break & Lunch