PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (UU NO. 2 TAHUN 2004)
GRAND CEMPAKA HOTEL, Jakarta | 29-30 April 2010 | Rp 3.000.000,- / orang
Dalam era industrialisasi, hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perlu diwujudkan secara optimal.
Namun hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak.
Dari waktu kewaktu, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1957 yang selama ini digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial dirasa tidak tepat lagi mengakomodasi perkembangan yang terjadi.
Ketentuan tentang PHK yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1964 tentang PHK di Perusahaan Swasta, ternyata tidak efektif lagi untuk mencegah serta mengulangi kasus-kasus PHK.
Oleh karena itu perlu dicari jalan keluar yang terbaik bagi kedua belah pihak untuk penyelesaiannya.
Peserta:
Praktisi Hubungan Industrial, HRD Manager, Serikat Pekerja, Konsultan Hukum
Sasaran:
Setelah mengikuti pe;atihan ini, diharapkan peserta akan memahami dan memiliki ketrampilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik melalui Pengadilan Hubungan Industrial maupun diluar pengadilan.
Master Trainer:
Basani Situmorang, SH, MHum
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode 2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000,
Beliau juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998 dan pada periode tersebut menjadi Anggota Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada sidang-sidang Governing Body (GB-ILO) dan Sidang International Labour Converence (ILC-ILO) di Geneva, Swiss, dan juga ikut pelatihan Management Skills Course USA, International Labour Standard Course di Geneva Swiss dan mengikuti kursus Labour Standard Setting ILO di Turin Italia.
Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
B i a y a Investasi:
- Rp 3.000.000 / orang, atau
- Rp 2.700.000, / orang bila pendaftaran lebih dari satu orang dalam satu perusahaan/instansi.
- Sudah termasuk 2X Coffee Break, 1X lunch, Modul, Seminar Kit dan Sertifikat