Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 09 – 11 Maret 2020 | Rp 6.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 16 – 18 Maret 2020 | Rp 6.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 06 – 08 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta | 13 – 15 April 2020 | Rp 6.400.000,-
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.
Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.
TUJUAN TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat:
- Memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
- Memberikan pemahaman untuk menghindari sengketa pajak yang merugikan perusahaan
- Memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak
MATERI TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
- Ruang lingkup sengketa pajak
-
- Pendahuluan
- Penyebab timbulnya persengketaan
- Hak dan kewajiban wajib pajak
- Strategi penghindaran strategi pajak
- Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
- Sifat Keputusan Pengadilan Pajak
- Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak
- Strategi pengajuan banding
- Prosedur pengajuan gugatan
- Sistematika Peninjauan Kembali
- Strategi penanganan keputusan pengadilan
- Studi kasus
METODE
Presentasi, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi
PESERTA
General Manager, Top Manager, Middle Manager, Line Manager, Manajer Keuangan, legal business consultant
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 9 – 11 Maret 2020
- 16 – 18 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 Maret 2020 – 1 April 2020
- 6 – 8 April 2020
- 13 – 15 April 2020
- 20 – 22 April 2020
- 27 – 29 April 2020
- 4 – 6 Mei 2020
- 11 – 13 Mei 2020
- 2 – 4 Juni 2020
- 8 – 10 Juni 2020
- 15 – 17 Juni 2020
- 22 – 24 Juni 2020
- 29 Juni 2020 – 1 Juli 2020
- 6 – 8 Juli 2020
- 13 – 15 Juli 2020
- 20 – 22 Juli 2020
- 27 – 29 Juli 2020
- 3 – 5 Agustus 2020
- 10 – 12 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 26 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 2 September 2020
- 7 – 9 September 2020
- 14 – 16 September 2020
- 21 – 23 September 2020
- 28 – 30 September 2020
- 5 – 7 Oktober 2020
- 12 – 14 Oktober 2020
- 19 – 21 Oktober 2020
- 26 – 28 Oktober 2020
- 2 – 4 November 2020
- 9 – 11 November 2020
- 16 – 18 November 2020
- 23 – 25 November 2020
- 30 November 2020 – 2 Desember 2020
- 7 – 9 Desember 2020
- 14 – 16 Desember 2020
- 21 – 23 Desember 2020
- 28 – 30 Desember 2020
Investasi & Fasilitas Training
- Rp 6.400.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas: Certificate, Training kits, USB, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Bagi peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta).
INSTRUKTUR TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Sigit Handoyo, SE , M.Bus and team