Pelatihan Efisiensi PPN, PPh 21, Witholding Taxes & PPh Badan
Yogyakarta | 11 – 13 November 2014 | DR 6.500.000
Yogyakarta | 09 – 11 Desember 2014 | DR 6.500.000
Jadwal Training 2015
Yogyakarta | 13 – 15 Januari 2015 | DR 6.500.000
Yogyakarta | 10 – 12 Februari 2015 | DR 6.500.000
Yogyakarta | 10 – 12 Maret 2015 | DR 6.500.000
Yogyakarta | 14 – 16 April 2015 | DR 6.500.000
PENDAHULUAN
Perusahaan dalam skala besar memiliki beban pembayaran pajak yang wajib di bayarkan dan di kelola dengan sabaik mungkin. Dalam kesehariannya pembiayaan pajak bagi perusahaan menjadi bagian terpenting yang harus direncanakan dan memiliki management yang terkelola dengan baik. Prencanaan dan management pajak adalah bentuk daru keniscayaan bagi perusahaan yang membutuhkan adanya efisiensi pembayaran pajak. Di Indonesia sendiri prencanaan dan management pajak diperkenankan dan pengelolaannya harus sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku. Dengan menyusun perencanaan dan management pajak sejak dini dan tertata maka resiko meningkatnya beban pembayaran pajak dapat di minimalisir. Dalam pelatihan kali ini akan di bahas update terbaru permasalahan Tax Management Planning yang meliputi efisiensi PPN, PPh 21, dan PPh Badan yang merupakan rangkaian pembiayaan pajak bagi perusahaan.
MATERI KHUSUS
1. PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
2. PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
3. PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
PESERTA
Directors, Finance Controllers, Managers, Supervisors, Consultant, Accountant, Tax Specialist
METODE
studi kasus dan konsultasi interaktif, Presentation; Discussion; Case Study;Evaluation; Pre test & Post Test
JADWAL
- 11 – 13 November 2014
- 9 – 11 Desember 2014
- 13 – 15 Januari 2015
- 10 – 12 Februari 2015
- 10 – 12 Maret 2015
- 14 – 16 April 2015
LOKASI
Yogyakarta
WAKTU
08.30-16.00 WIB
BIAYA
Yogyakarta>>IDR 6.500.000 | Non Residential | Minimal kuota 3 orang
Luar Yogyakarta>> IDR 8.500.000 | Non Residential | Minimal kuota 5 orang
FASILITAS
Hotel Berbintang; Sertifikat Training; Training Kit; Modul (Hard Copy + Soft Copy); 1x Lunch dan 2x Coffe Break; Souvenir; Transportasi Antar Jemput (minimal 2 orang dari perusahaan yang sama)