PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Yogyakarta | 26 – 28 Agustus 2015 | 5.800.000 IDR /participant
Yogyakarta | 01 – 03 September 2015 | 5.800.000 IDR /participant
Yogyakarta | 06 – 08 Oktober 2015 | 5.800.000 IDR /participant
Yogyakarta | 24 – 26 November 2015 | 5.800.000 IDR /participant
Yogyakarta | 08 – 10 Desember 2015 | 5.800.000 IDR /participant

 

 

DESKRIPSI TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Perjanjian kerja menurut UU No.13 th 2003 Pasal 1 ayat 14 adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perjanjian kerja pada dasarnya harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan hubungan kerja, yaitu hak dan kewajiban buruh serta hak dan kewajiban atasan. Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga roda industri bisa berjalan secara normal. Hubungan hukum yang  terjalin antara pengusaha dan pekerja atau dikenal dengan istilah hubungan industrial, dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial di Indonesia harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang masih minim dan pemahaman yang masih rendah sering dijadikan alasan atas kondisi tersebut.

Dinamika permasalahan ketenagakerjaan dalam realitasnya bersifat sangat dinamis serta dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor dengan pola relasi yang kompleks. Pemerintah biasanya bereaksi terhadap perubahan yang ada dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan adanya pemikiran untuk melakukan perubahan undang-undang yang sudah ada. Personel HR, sebagai strategic partner menjadi bagian dari pimpinan perusahaan yang juga harus cepat tanggap atas keadaan perusahaan dan perubahan akan perturan pemerintah. Pelatihan ini akan membahas Startegi yang harus dilakukan oleh perusahaan khususnya untuk dapat mengambil manfaat dari keadaan ekonomi dan pasar tenaga kerja diluar perusahaan. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan Outsosurce, Perjanjian Kerja, PHK dan PKB/KKB menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial.



TUJUAN TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Tujuan dari pelatihan ini adalah agar peserta mengetahui lebih dalam tentang dasar hukum perjanjian kerja




MATERI TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Pengantar Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  • Norma dalam Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
  • Pengantar HR Strategi
  • Dasar Hukum dan Strategi Pelaksanaan Outsource
  • Perjanjian Kerja (PK)
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Strategi dan pelakasanaan Perundingan PKB/ KKB yang cerdas untuk hasil optimal
  • Status Hubungan Kerja
  • Ketentuan Waktu Kerja & Waktu Istirahat
  • Ketentuan Upah Kerja Lembur
  • Ketentuan Pengupahan
  • Perselisihan Hubungan Industrial
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Strategi dan Pelaksanaan PHK yang menguntungkan semua fihak
  • Diskusi dan kasus-kasus Perjanjian Kerja



PESERTA TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh: Pejabat/Staf Departemen SDM (HR), Pejabat/ Staf Departemen Legal, Personel dalam perusahaan yang sering berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan, atau siapa saja yang berminat memperdalam pengetahuan mengenai perjanjian tenaga kerja dan hubungan industrial.



METODE TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Presentation
  • Discuss
  • Case Study
  • Simulation
  • Evaluation



INSTRUKTUR TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Budi Ruhiatudin, SH., M.Hum., Cand. PHD & Team

Nara sumber merupakan pakar sekaligus praktisi di bidang hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan dengan pengalaman yang baik sebagai praktisi ataupun akademisi. Aktif sebagai konsultan hukum dan pembiacara dalam berbagai pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan & instansi terkait masalah hubungan industrial dan hukum ketenagakerjaan.

TIME & VENUE TRAINING PERJANJIAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

  • Batch 8 : 26 – 28 Agustus 2015
  • Batch 9 : 1 – 3 September 2015
  • Batch 10 : 6 – 8 Oktober 2015
  • Batch 11 : 24 – 26 November 2015
  • Batch 12 : 8 – 10 Desember 2015
  • Ibis Malioboro Hotel Yogyakarta ; Ibis Styles Hotel Yogyakarta ; Horison Ultima Riss Hotel Yogyakarta
  • 08.00 am – 16.00 pm (WIB)

In House Training

Depend on request



TUITION FEE

5.800.000 IDR /participant (non residensial)*

Special Rate:

5.000.000 IDR (min 4 participants from the same company)



FACILITIES

  • Meeting Room at Hotel
  • Module/Materi (hard & soft copy)
  • Training Kit
  • Coffe Break & Lunch
  • Souvenir
  • Sertifikat
  • Airport pick up services
  • Transportation during training

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days