Perjanjian Kerja & Outsourcing
Jakarta | 19 – 20 November 2015 | Rp. 4.250.000
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia.. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing)
Perjanjian Kerja waktu Tertentu (PKWT) adalah Hubungan kerja melalui kontrak, baik kontrak langsung maupun melalui pihak ketiga dan Outsourcing adalah hubungan kerja yang sudah lama ada dilingkungan ketenagakerjaan di Indonesia.
Karena PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenagakerjaan, maka Staff di bagian Human Rerources atau bagian Keuangan, perlu mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hukum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, adalah mutlak perlu untuk pekerja yang sehari-hari-nya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing, agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Outline Program Perjanjian Kerja & Outsourcing:
- Dasar Hukum, pengertian serta kewajiban implementasi Perjanjian Kerja
- Jenis dan bentuk Perjanjian Kerja
- Isi Perjanjian Kerja
- Dasar hokum PKWT & PKWTT
- Peraturan perundang-undangan Terkait
- Akibat Hukum pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perjanjian Kerja
- Penggunaan PWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar pesangon untuk pekerja PKWT & PKWTT
- Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Pemahaman dan Pengertian Outsourcing
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dalam Trend Bisnis Global
- Outsourcing Perspektif Pengusaha
- Jenis-jenis outsourcing dalam prakteknya
- Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada perusahaan Lain
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
- Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced?
- Menentukan ‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi.tenang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainnya.
Trainer :
Partogi Pangabean & Suzan T. Siregar
Para Professional dan Praktisi memiliki pengalaman lebih dari 15 tahun dibidangnya masing-masing. Dengan berbagai jabatan yang pernah dipegang antara lain : Operational Director, Training & People Development Manager, Training Manager, Head of waste water treatment facility, Finance Director, Financial Planning Manager, Sales Manager, HR Direktur, dll. dan pernah bekerja di perusahaan multinasional maupun organisasi internasional seperti Astra International, The National Conservation – US Based NGO, dll) serta lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri
Investasi :
- Rp. 4.250.000,-
- Biaya training perjanjian kerja & outsourcing sudah termasuk materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat)
Tempat :
Hotel atau Business Building di Jakarta