Perpajakan Atas Jasa Konstruksi
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 11 Juni 2013 | Rp 1.700.000/peserta
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 19 juli 2013 | Rp 1.700.000/peserta
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 20 agustus 2013 | Rp 1.700.000/peserta
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 23 September 2013 | Rp 1.700.000/peserta
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 11 Oktober 2013 | Rp 1.700.000/peserta
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 18 November 2013| Rp 1.700.000/peserta
Park Hotel Cawang / Harris Hotel Tebet, Jakarta | 03 Desember 2013 | Rp 1.700.000/peserta
Background
Tidak dipungkiri, bahwa usaha jasa konstruksi begitu dominan dalam pengembangan dan pembangunan sarana dan prasarana di Indonesia. Untuk itulah, karena perannya yang cukup tinggi dan sifatnya yang cukup berbeda dengan jenis usaha lainnya, maka pemerintah mangatur tersendiri mengenai perlakuan PPh atas usaha jasa konstruksi ini. PPh atas usaha jasa koonstruksi ini diatur dalam Pasal 4(2) UU PPh, PPh No 51 tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008. Dalam hal ini akan membahas mengenai tariff dan tata cara pemotongan/pelaporan, dan dibahas juga mengenai istilah-istilah yang berhubungan dengan jasa konsruksi.
Dari pelatihan ini, diharapkan peserta dapat :
- Memahami Aspek Pajak yang melekat dalam Jasa Konstruksi
- Memahami Istilah-istilah yang ada dalam konstruksi
- Memahami sifat atas Jasa Konstruksi
- Memahami Tarif, Cara Pemotongan, dan Tata Cara Pelaporan
Materi :
- Memahami secara detail mengenaii Jasa Konstruksi
- PPh atas usaha jasa konstruksi ini diatur dalam Pasal 4(2) UU PPh, PP No 51 tahun 2008 dan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008
- Aspek pajak dalamm jasa konstruksi
- Istilah-istilah dalam jasa konstruksi, sifat atas jasa konstruksi, Tarif, cara pemotongan dan pelaporannya
- Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dikoreksi fiskal dikurangi dengan Pajak Penghasilan termasuk Pajak Penghasilan yang bersifat final
- Studi kasus
TRAINER
Tim Praktisi dan Pengajar Training
Praktisi Manajemen Perusahaan, Akunting dan keuangan dengan pengalaman lebih dari 15 s.d 20 tahun dan jabatan yang pernah dipegang antara lain sebagai, Operational Director, Finance Director, Financial Planning Manager, Finance and Accounting Manager, dan Accounting Manager.
Pernah bekerja di Nasional dan Multinasional terkemuka di Indonesia dan lulusan dari universitas terkemuka dari dalam dan luar negeri.
Waktu dan Tempat
- 11 Juni 2013 | Park Hotel (Cawang-Jakarta) / Harris Hotel ( Tebet-Jakarta) –
- 19 juli 2013
- 20 agustus 2013
- 23 September 2013
- 11 Oktober 2013
- 18 November 2013
- 03 Desember 2013
PRICE
- Rp 1.400.000 – Group Price
- Rp 1.550.000 – Early Bird
- Rp 1.700.000 – Full Fare