Perpajakan Internasional
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 05 September 2018 | Rp. 3.795.000
Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta | 31 Oktober 2018 | Rp. 3.795.000
Banyak orang yang malas belajar perpajakan internasional karena dianggap ilmu diawang-awang, tetapi bila perusahaan anda punya transaksi dengan pihak luar negeri mau tidak mau suka tidak suka harus memahami tax treaty. Ada kata-kata kunci untuk menuntun secara mudah memahami tax treaty, Permanent establishement, tie break rule, resident, pasive income, dependent/independent personal service, busines profit, artist, atlit, director, mutual agreement, exchange information, termination dsb.
Sasaran:
- Peserta memahami tentang perpajakan internasional.
-
- Peserta dapat memahami tentang Bentuk Usaha Tetap.
- Peserta dapat memahami tentang Tax Treaty.
- Peserta dapat memahami tentang penduduk dan tie break rule.
- Peserta dapat memahami bagaimana hak pemajakan masih masing negara yang terlibat dalam perjanjian.
- Peserta dapat mengetahui tip dan trik memahami pajak internasional secara cepat dan gampang.
PROGRAM OUTLINE PERPAJAKAN INTERNASIONAL
- WP dalam negeri VS WP Luar negeri.
- Time test.
- Bentuk Usaha Tetap.
- Arti Penduduk suatu negara secara pajak dan tie break rule.
- Struktur P3B.
- Laba usaha
- Memahami pasal – pasal dalam tax treaty(P3B).
- Surat keterangan domisili.
- Tranfer Pricing.
- Tip dan trik memahami tax treaty secara cermat dan tepat.
- Tax heaven country.
- Treaty shopping.
- Studi kasus perpajakan internasional.
Metode :
Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan studi kasus.
Workshop Leader :
M. Zeti Arina, MM,BKP
Adalah pendiri sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi, .
Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing. Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.
Gelar Magister Management diperoleh dari Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.
Judul Buku Karangannya :
- Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
- Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?
(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)
Fee :
- Rp. 2.850.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 3.050.000,- (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
- Rp. 3.550.000,- (On The Spot; payment at the last training )
- Rp. 3.795.000- (Full Fare)