PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
Hotel Bidakara, Jakarta | 13 – 14 Maret 2013 | Pukul 09.00 – 16.30 | Rp 3.000.000
Banyak Wajib Pajak yang salah dalam menerapkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sebagai contoh, ekspatriat yang telah mendapatkan Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS) dari Ditjen Imigrasi langsung diperlakukan sebagai subyek pajak Indonesia. Contoh lain, Wajib Pajak memotong PPh Pasal 26 atas seluruh pembayaran jasa kepada Wajib Pajak luar negeri. Apabila dalam contoh tersebut Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh perusahaan sebagai pemberi penghasilan, maka perusahaan menanggung PPh yang lebih besar dari yang semestinya.
Workshop ini akan memberikan pemahaman komprehensif dan mengupas permasalahan atas aspek perpajakan internasional berdasarkan UU PPh dan implikasi penerapan P3B. Manfaatkan hak perpajakan Anda! Hindari pembayaran pajak yang tidak semestinya menjadi beban Anda!
MATERI
Perpajakan Internasional
- Pengertian, tujuan
- Double taxation
- Aspek internasional UU PPh
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
- Tujuan, kedudukan hukum P3B
- Prosedur penerapan P3B
- Pemajakan permanent establishment, business profits serta penghasilan perkapalan dan penerbangan
- Pemajakan passive income, harta tetap dan capital gain
- Pemajakan penghasilan orang pribadi dan penghasilan lainnya
PEMBICARA
Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
Managing Partner Tax Consulting
Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
INVESTASI
Rp 2.750.000 (Pembayaran H-10), Rp 3.000.000 (Pembayaran setelah H-10)
Bonus Buku :
- Pajak Penghasilan
- Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan