Perpajakan untuk HR

Perpajakan untuk HR

Surabaya | 19 Januari 2014 | Rp. 3.675.000

 

Jangan berpendapat pajak hanya urusan bagian akuntasi dan perpajakan tetapi semua departemen harus juga melek pajak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sebagai seorang HR champion sudah seharusnya memahami pelaksanaan tugas-tugas diperusahaan dalam mengelola tenaga kerja secara lebih sistimatis dan efisien.Kenyatannya justru malah banyak pelaksana HRD yang malah alergi berat dengan yang namanya pajak, seolah itu bukan urusannya. Padahal efisien biaya bukan berarti hanya mengurangi jumlah biaya tenaga kerja tetapi juga memahami aspek pajaknya karena penerapan kebijakan yang salah akan mengakibatkan denda dan sanksi yang berakibat fatal bagi perusahaan. Semua kebijakan dan fasilitas tenaga kerja ada aturan pajaknya, tidak hanya saat membayar gaji saja. Disinilah pentingnya memahami perpajakan di devisi HRD baik pada saat merekrut, membayar, pensiun maupun segala kebijakan yang berhubungan dengan fasilitas tenaga kerja.  Misalnya PPH pasal 21 pegawai dengan status dalam negeri atau asing, kontrak, begitu juga bagaimana perlakuan pajak untuk fasilitas Car Ownership Program, pengobatan, bonus saham, pelatihan, THR, bonus, gratifikasi, tantiem, jenis natura, outsourcing, PPN, PPH pasal 23, Tenaga ahli, tunjangan, sumbangan, klaim perjalanan dinas, surat tugas dinas luar, gathering, pelatihan, iklan lowongan, recruitment, JHT, canteen, pesangon dan masih banyak lagi.

 

Sasaran: 

  1. Peserta memahami tentang selayang pandang perpajakan baik pajak daerah dan pajak pusat.
  • Peserta mampu melakukan penghitungan SPT PPh Pasal 21 dengan efektif dan efisien,
  •  Peserta dapat mengetahui dan memahami peraturan-peraturan terbaru terkit dengan masalah ketenagakerjaan sehingga dapat merumuskan kebijakan yang tepat dan menghemat pajak.
  • Peserta mampu melaksanakan tax planning atas semua transaksi yang berhubungan dengan aktivitas HRD.

 

PROGRAM OUTLINE

  1. Selayang pandang perpajakan daerah dan pusat.
  2. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
  3. Kewajiban Pemotong Pajak.
  4. Pedoman merumuskan kebijakan dan fasilitas tenaga kerja.
  5. Penghitungan PPH pasal 21 untuk penghasilan bulanan/tahunan
  6. PenghitunganPPh pasa 21 untuk penghasilan teratur dan tidak teratur
  7. Apa maksud metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai.
  8. Mengapa penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia harus disetahunkan?
  9. Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  10. Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
  11. Prinsip taxable – deductible
  12.  Tax Planning PPh Pasal 21/26 .

 

Metode : 

Pelatihan ini disampaikan dengan penggunaan metode pemaparan, Diskusi, tanya jawab, dan praktek penghitungan pph pasal 21/26 dengan menggunakan program exel yang diberikan secara gratis.

 

Workshop Leader :

M. Zeti Arina, MM,BKP

Adalah pendiri sebuah konsultan yang bervisi menjadi konsultan pajak kelas dunia. Saat ini  mempunyai 3 (tiga) kantor yaitu di Surabaya, Jakarta dan Banyuwangi,.

Beliau adalah konsultan pajak terdaftar bersertifkasi Brevet C dengan kewenangan memberikan konsultasi sampai dengan perusahaan multinasional, bahkan boleh dibilang spesialisasinya lebih banyak di perusahaan asing.  Beliau juga pemegang ijin Konsultan Kepabeanan dan pemegang ijin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak untuk Sengketa Perpajakan maupun Kepabeanan.

Gelar Magister Management diperoleh dari  Universitas Airlangga, Kuliah S-3 nya tertunda karena saai ini harus segera menyelesaikan kuliah S-1 Hukum untuk melengkapi pengetahuannya selain perpajakan, akuntansi, audit, kepabeanan dan keuangan. Sebagai praktisi yang cukup padat jadwalnya masih berusaha menyempatkan diri untuk mengajar di Universitas Airlangga, memberi kuliah tamu di berbagai Universitas, mengajar Brevet maupun mengasuh rubrik konsultasi di tabloid. Beliau juga aktif sebagai pembicara seminar di berbagai forum.

Judul Buku Karangannya :

  1. Student Enterprise Kini, World Class Company Kemudian,yang ditulis bersama rekannya Iman Supriono dan Niken Hapsari.
  2. Kunsultan Pajak = Pencuri Pajak ?

(Panduan Untuk Menjadi Klien Yang cerdas dan Mengetahui Seluk Beluk Konsultan Pajak)

Training Fee

  • Rp. 2.500.000,- (REG for 3 person/more; payment before 9 Mar 2014)
  • Rp. 2.750.000,- (REG before 5 Mar 2014; payment before 9 Mar 2014)
  • Rp. 3.250.000,- (On The Spot; payment at the latest 19 Mar 2014)
  • Rp. 3.675.000,- (Full fare)
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days