Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan Sesuai UU PPLH No. 32 Tahun 2009
Hotel Le Meridien, Jakarta | 1 & 2 September 2010 | Rp. 4.500.000,-
xx
Lahirnya UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tak dapat dipungkiri, patut dicermati oleh seluruh pelaku usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral dan batubara. Hal ini tak lepas dari adanya aturan baru dalam UU tersebut yang memberikan kekuasaan mutlak kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menetapkan ijin di atas ijin lainnya.
Kewajiban memperoleh Ijin inilah yang menjadikan salah satu hal yang cukup membuat panik kalangan industri pertambangan. Hal ini selain bahwa ijin lingkungan seolah olah menjadi ijin di atas ijin, yang mana ijin usaha dijadikan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan, juga semakin bergiginya UU PPLH ini dengan mencantumkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup.
Untuk itulah pemahaman yang mendalam terhadap UU PPLH ini bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara menjadi sebuah kewajiban demi terhindarnya para pelaku usaha pertambangan dari sanksi pidana.
Tempat dan Waktu Acara
Forum ini akan diselenggarakan pada di Hotel Le Meridien, JL. Jend Sudirman Kav. 18 – 20, Jakarta
Workshop :
Hari/Tanggal : Rabu/Kamis, 1 & 2 September 2010
Jam : Pukul 10.00 – 18.00 wib
Peserta
Target peserta untuk acara ini berasal dari :
- Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Batubara baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN,
- Pejabat Pemerintahan, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,
- CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari :
- Perusahaan Mineral dan Batubara
- Perusahaan Jasa dan Kontraktor Mineral dan Batubara
- Perusahaan Produsen Mineral dan Batubara
- Perusahaan Konsumen Mineral dan batubara
- Perusahaan Jasa Perawatan Batubara
- Perusahaan Jual Beli Komoditas Batubara
- Partner atau Senior Associates dari Konsultan Hukum Ternama,
- Kepala Project Keuangan dari :
- Bank Komersial
- Bank Investasi
- Bank Asing
- Konsultan Industri Batubara
- Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Batubara
Agenda Acara
Rabu, 1 September 2010 (Hari 1)
12.00 – 13.00 |
Registration |
Sesi I : 13.00 – 15.00 |
Sosialisasi UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan Ketentuan yang perlu diperhatikan Oleh Industri Pertambangan Mineral dan Batubara Hermin Rosita (Deputi Bid Tata Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup RI)* |
LUNCH BREAK |
|
Sesi II : 15.00 – 16.30 |
Analisa dampak dan Pencemaran Lingkungan terkait dengan Pertambangan Mineral dan Batubara Drs. MR. Karliansyah, MS (ptl. Asdep Urusan Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas – Kementrian Lingkungan Hidup RI) |
Sesi III : 16.30 – 18.00 |
Pemahaman terhadap Ijin Lingkungan dan Peranannya dalam menciptakan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan Ary Sudijanto (Plt. Asdep Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan – Kementrian Lingkungan Hidup)
|
18.00 – selesai |
Makan Malam (Buka Puasa Bersama) |
Kamis, 2 September 2010 (Hari 2)
09.00 – 10.00 |
Registrasi dan Coffe Morning |
10.00 – 12.00 |
Financing Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara Bambang Setyonugroho (Sr. Vice President Corporate Banking – PT. Bank Mandiri)* |
12.00 – 13.00 |
Istirahat dan Makan Siang
|
13.00 – 15.00 |
Financial Audit dalam rangka Akuisisi Pertambangan Mineral dan Batubara Mirza Diran (Partners dari Price Waterhouse Cooper / PWC)*
|
15.00 – 16.30 |
Aspek Hukum Akuisisi Perusahaan Mineral dan Batubara Ahmad Fikri Assegaf (Assegaf Hamzah & Partners)* |
16.30 – 18.00 |
IPO sebagai sarana Pemerolehan Dana Masyarakat untuk Pengembangan Perusahaan Pertambangan dan Batubara Wahyuni Bahar (Bahar & Partners) |
18.00 – selesai |
Makan Malam (Buka Puasa Bersama) |
Investasi
Reguler : Rp. 4.500.000,- (setelah tanggal 20 Agustus 2010)
cforms contact form by delicious:days