Perubahan Peraturan Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi: Perbandingan PP No.40 Tahun 2009 dan PP No.51 Tahun 2008
Jakarta | 8-9 October 2009 | Rp 2.500.000,-
Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.
Pada tanggal 4 Juni 2009 pemerintah telah mengeluarkan PP No. 40 tahun 2009 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas penghasilan usaha jasa konstruksi. PP No. 40 tahun 2009 ini adalah sebagai pengganti dari PP No. 51 tahun 2009 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Dalam pelatihan ini para peserta dapat membedakan mana hal – hal yang berubah dan tetap dari peraturan lama menjadi baru tersebut.
Manfaat Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :
- Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus – kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
- Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.
- Mengetahui hal – hal yang terkait dalam Pemahaman Jasa Konstruksi yang terjadi perubahan.
Metode Pelatihan :
Metode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah lektur, workshop, studi kasus dan konsultasi interaktif.
Who should attend ?
Pengusaha, pemilik perusahaan, direktur keuangan, tax manager, staf di bagian akuntansi, perpajakan dan sebagainya, khususnya perusahaan yang be rgerak di bidang jasa konstruksi dan properti.
Materi
1. Poin – poin Perubahan pada (PP No. 40 tahun 2009 tanggal 4 Juni 2009 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2008).
2. Aspek Akuntansi yang timbul dari jasa konstruksi dalam hal :
- pendapatan kontrak,
- Biaya kontrak
- serta pengakuan atas pendapatan dan biaya konstruksi.
3. Aspek Pajak yang timbul dari Jasa Konstruksi.
a. Aspek Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Periode I: Tahun 1984 s.d. Tahun 1994
- Periode II: Tahun 1995 s.d. 1996
- Periode III: Tahun 1997 s.d. 2000
- Periode IV: Tahun 2001 s.d. Sekarang (PPh Final atau Tidak Final)
- PPh Pasal 21 untuk Pengusaha Jasa Kontruksi (Pegawai tetap atau tidak tetap)
- Kredit PPh Ditanggung Pemerintah dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri terhadap PPh terutang
- Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Perlakuan PPh atas Joint Operation
- Perlakuan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
b. Aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Objek dan Subjek
- Tempat Pajak Terutang,
- Saat Terutang,
- PPN Terutang,
- Faktur Pajak
- Nota Retur/Nota Kredit,
- Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
- Perlakuan PPN atas Joint Operation
- Perlakuan PPN atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
- Pengkreditan Pajak Masukan
- Mekanisme Pelaporan oleh PKP Rekanan
- Dan rekonsiliasi antara Omzet Penjualan menurut SPM PPN dan SPT Tahunan PPh
c. Aspek Pajak Internasional dan Tax Treaty untuk Jasa Konstruksi
- Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
- Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
4. Tax Planning PPh dan PPN khusus untuk Jasa Konstruksi
5. Ilustrasi penghitungan PPh Final dan Tidak Final
6. Join Operation (JO) di Bidang Jasa Konstruksi
- Macam-macam JO bidang jasa konstruksi,
- Perlakuan akuntansi dan perpajakan untuk JO,
- Pemecahan bukti Pemotongan pajak untuk JO
7. Diskusi dan Studi Kasus
PROFESSIONAL TAX TRAINER
Terdiri dari para professional trainer dan praktisi akuntansi dan perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di BUMN, perusahaan swasta nasional maupun MNC. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku.
Jadual & Lokasi :
Hotel Haris Tebet, Jakarta Selatan | 8-9 October 2009
INVESTASI
- Rp 2.500.000,- (Full Fare)
- Early Bird Rp 2.350.000 untuk pembayaran sebelum tanggal 30 Sept 2009
- Untuk pendaftaran Group sebesar Rp 4.500.000 untuk pendaftaran 2 orang peserta