Perubahan SPT Masa PPN Awal 2011 & Teknis Pengisian SPT Masa PPN 1111 & 1111 DM Secara Manual dan Menggunakan e-SPT
Epicentrum Walk Office, Jakarta | Selasa, 22 Februari 2011 | Rp 1.200.000,-
Latar Belakang
Workshop ini membahas permasalahan dan cara menyikapinya atas beberapa peraturan pelaksanaan UU PPN 2009, kriteria dan pelaksanaan pemeriksaan PPN serta SPT Masa PPN 1111 dan 1111 DM. Beberapa peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN 2009) dalam pelaksanaannya telah dan berpotensi menimbulkan permasalahan. Peraturan pelaksanaan manakah yang mungkin dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya ? Bagaimana cara menyikapinya ?
Sebagai tindak lanjut penyampaian SPT Masa PPN, atas SPT Masa PPN tersebut dapat atau harus dilakukan pemeriksaan. Dalam hal apa SPT Masa PPN dilakukan pemeriksaan ? Bagaimana halnya dengan penelitian SPT Masa PPN ?
SPT Masa PPN Formulir 1111 dan 1111 DM diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011. Bagaimana perubahannya ? Bagaimana tata cara pengisiannya ?
Target Peserta
Pengusaha, Pengurus/staf perusahaan, Praktisi, Tax Manager , Finance Manager, Finance Staff
Materi Workshop
- Sesi 1 SPT Masa PPN 1111 (60 menit) : Memberikan penjelasan tentang PKP yang dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan PKP yang wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik menurut PER-44-2010.
- Sesi 2 Teknis Pengisian SPT Masa PPN 1111 (120 menit) : Panduan pengisian SPT menggunakan formulir kertas dan menggunakan e-SPT.
- Sesi 3 SPT Masa PPN 1111 DM (60 menit) : SPT Masa PPN 1111 DM dipakai oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sesuai PER-45-2010. Sesi ini memberikan penegasan tentang siapa PKP yang dapat menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam PMK-74-2010.
- Sesi 4 Teknis Pengisian SPT Masa PPN 1111 DM (120 menit) : Panduan pengisian SPT menggunakan formulir kertas dan menggunakan e-SPT.
Nara Sumber
Maruli Girsang, SE. Ak
Adalah seorang praktisi perpajakan. Mengawali karir sebagai Auditor di Kantor Akuntan Publik sejak masih duduk di bangku kuliah. Kemudian melanjutkan karir menjadi Tax Manager dan Tax Planner di beberapa perusahaan. Memberikan jasa konsultasi berbagai kasus perpajakan dan melayani jasa bidang Corporate Tax Planning Development, Business Process Restructuring, Financial Engineering, dan Corporate Financial Crime Investigating. Inovasi dan perluasan pemberian jasa yg lebih luas tersebut ditopang oleh pengalaman dalam dunia manajerial yg cukup solid, khususnya pada masa dimana pernah mengemban tanggung jawab sebagai Corporate Secretary di salah satu Multinational Public Company, pada saat mana harus berurusan dengan berbagai regulasi yang berhubungan dengan pasar modal, penanaman modal, perbankan, dan regulasi-regulasi dari berbagai SRO.
Investasi
- Rp 1.200.000,- / orang,
- Rp 2.200.000,- / 2 orang
- Sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat