Petugas K3 Pemantau Lingkungan Kerja – Sertifikasi Kemenakertrans
Bogor / Jakarta | 19 – 26 Januari 2015 | IDR 10.500.000,-/ Person
Bogor / Jakarta | 10 – 17 Februari 2015 | IDR 10.500.000,-/ Person
Bogor / Jakarta | 24 – 31 Maret 2015 | IDR 10.500.000,-/ Person
Bogor / Jakarta | 21 – 28 April 2015 | IDR 10.500.000,-/ Person
Bogor / Jakarta | 5 – 12 Mei 2015 | IDR 10.500.000,-/ Person
Bogor / Jakarta | 3 – 10 Juni 2015 | IDR 10.500.000,-/ Person
Jadwal Training 2015 Selanjutnya …
Introduction
Ketika perusahaan menerapkan perundangan dan perturan K3 (seperti SMK3, OHSAS 18001, ISO 31000, IS00 2200 dan lain-lain) maka pemantauan lingkungan kerja penting dilakukan untuk tujuan spesifik antara lain: Memenuhi persyaratan internal dan eksternal, bahan untuk perancangan, pengendalian proses, pembuktian dalam proses hukum, penelitian dll. Agar hasil pemantauan -baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan- tersebut dapat dipertanggungjawabkan objektivitas dan validasinya maka pemantauan haruslah dilakukan dengan prinsip, teknik, sumber daya manusia yang kompeten dan prosedur yang benar dengan memperhatikan tujuan pemantauan, baku mutu lingkungan, sampling (prosedur, teknik, lokasi pengambilan dan penanganan), satuan-satuan dalam pemantauan dll. Hasil pemantauan seperti inilah yang dapat digunakan untuk melihat kesesuaian (compliance) antara kinerja lingkungan kerja perusahaan dengan peraturan yang berlaku dan untuk mengukur kinerja program lingkungan kerja, sehingga dapat ditentukan tindak lanjut dan perbaikan yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk membuat laporan pemamtauan lingkungan kerja baik mandatory Laporan ke Dinas Tenaga Kerja ( provinsi, Kab/kota) dan Kemnakertrans (pusat)) maupun yang voluntary (laporan tahunan ke publik). Disamping itu juga dapat digunakan sebagai bukti hukum dalam menghadapi complaint dan tuntutan dari stakeholders lingkungan (pemerintah, LSM, masyarakat, asuransi, dll).
Tujuan
- Peserta pelatihan mendapat gambaran dan memahami teknik pemantauan kualitas lingkungan (air, udara, debu, kebisingan, B3, dll) secara benar.
- Peserta pelatihan mampu merencanakan program pemantauan kualitas lingkungan perusahaan
Peserta
Peserta pembinaan adalah calon petugas pemantau LK. dan dapat melaksanakan Permenakertrans 13/2011
Metoda Training
Ceramah, tanya jawab, diskusi, studi kasus, praktek dan simulasi pengukuran lingkungan kerja
Materi
- KELOMPOK DASAR
- Peraturan perundang – undangan K3
- Factor – factor bahaya lingkungan kerja
- KELOMPOK INTI
- TEORI
- Teknik pemantauan bahan – bahan berbahaya di lingkungan kerja (teori)
- Teknik pemantauan factor fisika di tempat kerja (teori)
- Evaluasi standar (teori)
- Pengenalan alat – alat pemantauan lingkungan kerja
- PRAKTEK
- Pengenalan dan praktek alat – alat pengukuran dan laboraturium
- EVALUASI
- Teori
- Praktek
Instruktur
Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI
Durasi Training
7 (tujuh) hari (jam 08.00 – 17.00)
General Information
Facilities
- Quality training material (hardcopy and softcopy)
- Quality training kits
- Morning and afternoon coffee / tea breaks and lunch for along the training
- Certificate of Completion
- Certificate Certification from KEMENAKERTRANS RI
- Exclusive flash disk
TIME &VENUE 2015
- 19 – 26 Januari 2015
- 10 – 17 Februari 2015
- 24 – 31 Maret 2015
- 21 – 28 April 2015
- 5 – 12 Mei 2015
- 3 – 10 Juni 2015
- 18 – 26 Agustus 2015
- 15 – 22 september 2015
- 1 – 8 Oktober 2015
- 17 – 24 November 2015
- 15 – 22 Desember 2015
Tuition Fee & Registration Deadline
- IDR 10.500.000,-/ Person, (exclude Ppn 10% & Acomodation)
- Registration and payment deadline a weeks before training held.