PELATIHAN PETUGAS (P3K) PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN – Sertifikasi Kemenakertrans
Jakarta | 13 – 15 Agustus 2014 | Rp 4.500.000
Jakarta | 16 – 18 September 2014 | Rp 4.500.000
Jakarta | 14 – 16 Oktober 2014 | Rp 4.500.000
Jakarta | 11 – 13 November 2014 | Rp 4.500.000
Jakarta | 22 – 24 Desember 2014 | Rp 4.500.000
LATAR BELAKANG
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
“ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”
Dan ayat 2 yang berbunyi: “Untuk mendapatkan lisensi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut :
- Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan;
- sehat jasamani dan rohani;
- bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K ; dan
- memiliki pengetahuan dan keterampilan dasar di bidang P3K di Tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-undang No. 1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 03/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan, petugas P3K tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenakertrans No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengertian dan pemahaman mengenai pelaksanaan P3K di tempat kerja dan juga meningkatkan ketrampilan dalam melakukan pertolongan pertama terhadap penyakit mendadak dan kecelakaan kerja.
MATERI PELATIHAN
- Peraturan perudangan yang berkaitan dengan Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja
- Dasar – dasar Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
- Anatomi dan Faal tubuh manusia
- Pedoman Penyediaan Fasilitas P3K
- Bahaya dan Penanganan terhadap sengatan panas, keracunan, paparan bahan kimia, kejang.
- Gangguan lokal (luka, perdarahan, luka bakar, patah tulang) dan tindakan pertolongannya.
- Gangguan Kesadaran dan tindakan pertolongannya
- Gangguan Pernafasan dan tindakan pertolongannya
- Gangguan peredaran darah dan tindakan pertolongannya
- Resusitasi jantung paru
- Evakuasi korban (Prosedur dan Para pengangkutan korban)
- P3K pada keadaan tertentu (P3K pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas dan P3K sengatan listrik)
- Praktek
- Metode Pelatihan
- Ceramah, diskusi & praktek
INSTRUKTUR
Instruktur yang akan memberikan pelatihan ini berasal dari Departemen Tenaga Kerja yang memiliki keahlian khusus di bidang K3.
TANGGAL & TEMPAT PELATIHAN
Tanggal :
- 15 – 17 Januari 2014
- 11 – 13 Februari 2014
- 11 – 13 Februari 2014
- 15 – 17 April 2014
- 12 – 14 Mei 2014
- 10 – 12 Juni 2014
- 13 – 15 Agustus 2014
- 16 – 18 September 2014
- 14 – 16 Oktober 2014
- 11 – 13 November 2014
- 22 – 24 Desember 2014
Jam : 08.00 – 16.00
Venue :
- Training Center Jl. Pondasi 33E Kampung Ambon – Jakarta Timur
- Pusat KK & Hiperkes, Cempaka Putih – Jakarta Pusat
- Hotel Harris Tebet / Patra Jasa Cempaka Putih
BIAYA PELATIHAN
Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).
Biaya diatas sudah termasuk Fee Instruktur, Penggandaan materi training P3K , Training kit, 2X Coffee Break, Lunch dan Sertifikat dari Departemen Tenaga Kerja. Tidak termasuk pajak – pajak.