PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE REGULER)

PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE REGULER)

Bojonegoro, Jawa timur | 23 – 25 January  2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 20 – 22 Maret 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 25 – 27 Mei 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 24 – 26 Juli 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 20– 23 September 2013 | Rp. 5.000.000,
Bojonegoro, Jawa timur | 20– 23 November  2013 | Rp. 5.000.000,

 

TUJUAN UMUM PELATIHAN

Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.

Seperti diketahui bersama, ruang terbatas (confined spaces) mengandung beberapa sumber bahaya baik yang berasal dari bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk  gas, uap, asap, debu dan sebagainya. Selain itu masih terdapat bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment), maupun resiko fisik lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda keras yang terdapat di dalam ruang terbatas tersebut yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja sampai dengan kematian tenaga kerja yang bekerja di dalamnya.

 

TUJUAN UMUM PELATIHAN

Mampu bekerja secara aman di ruang terbatas (confined space) dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja dan kesehatan kerja lainnya.

 

MATERI PELATIHAN PETUGAS PENYELAMAT (RESCUER) RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)

  • Peraturan perundang-undangan K3 di ruang terbatas
  • Dasar-dasar K3 di ruang terbatas
  • Prosedur ijin kerja di ruang terbatas (work permit system)
  • Prosedur tanggap darurat dan komunikasi di ruang terbatas
  • P3K di ruang terbatas
  • Alat Pelindung Diri (APD) di ruang terbatas dan alat bantu pernafasan
  • Teknik penyalamatan
  • Praktek
  • Evaluasi

 

METODE PEMBELAJARAN

Ceramah, diskusi kelompok, penugasan praktek: pemasangan fasilitas penyelamatan

 

INVESTASI

Rp. 5.000.000,– ( lima juta rupiah)

 

Tempat : Bojonegoro

 

FASILITAS

Sudah termasuk : hands out, sertifikat dan lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, penggunaan peralatan kerja, peminjaman APD, Akomudasi 1 Kamar AC berdua, sarapan pagi, makan siang dan 2X coffee break selama pelatihan dan asuransi.

 

‘* Check in akomodasi sore, sehari sebelum tanggal pelatihan

 

JADWAL PELATIHAN

No Bulan Tanggal
1 Januari 23-25
2 Februari
3 Maret 20-22
4 April
5 Mei 25-27
6 Juni
7 Juli 24-26
8 Agustus
9 September 20-23
10 Oktober
11 November 20-23
12 Desember

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days