PHK & Pesangon

PHK, Pesangon & Perselisihannya

Proses PHK dan Perhitungan Pesangon: Tip – Trik PHK & Pesangon Yang Aman Tanpa Gejolak

Puri Denpasar Hotel, Jakarta | 13 Februari 2020 | Rp 1.650.000,-
Puri Denpasar Hotel, Jakarta | 20 Februari 2020 | Rp 1.650.000,-
Puri Denpasar Hotel, Jakarta | 15 April 2020 | Rp 1.650.000,-
Puri Denpasar Hotel, Jakarta | 04 September 2020 | Rp 1.650.000,-

Jadwal Training 2020 Selanjutnya…

 

Gambaran isi Pelatihan Proses PHK dan Perhitungan Pesangon:

  • Mulai dari pertanyaan yang sangat mudah sampai pertanyaan yang sulit sering sekali muncul dalam permasalahan proses PHK dan perhitungan pesangon.
  • Mungkin ada Praktisi HRD pemula maupun praktisi HRD Senior yang melakukan proses PHK dan perhitungan pesangon menurut kebiasaan di perusahaannya. Apakah kebiasaan tersebut sudah sesuai dengan UU yang mengaturnya? atau malah menyalahi UU yang mengaturnya?
  • Banyak Praktisi HR yang belum pernah mengetahui bagaimana proses PHK dan perhitungan besarnya pesangon yang BENAR dan sesuai UU yang mengaturnya.
    Bagaimana dengan Team HR perusahaan Anda?

 

Jika kita telusuri, apa saja pertanyaan yang sering muncul dalam kasus PHK

Pertanyaan 1

Mohon pencerahan…
Di perusahaan kami ada karyawan yang sengaja minta dipecat dengan cara melakukan kesalahan yaitu meninggalkan tempat kerja selama jam kerja. Kami sudah memberikan SP 2 dan sepertinya kami akan mengeluarkan SP 3 yang berujung kepada PHK. Sesuai UU No 13/2003 (Pasal 161) yang bersangkutan tetap mendapatkan pesangon. Menurut saya hal ini kurang fair dari sisi perusahaan. Apakah ada cara lain, agar kami tidak membayar pesangon?

Pertanyaan 2

Mohon Bertanya….
Seorang karyawan kami mempunyai masa kerja 15 tahun, karena performance yang sudah tidak baik lagi, rencananya perusahaan akan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? dan pasal-pasal mana saja yang menjadi dasar perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan tsb?

Pertanyaan 3

Izin share permasalahan kami dan mohon arahannya….
Karyawati kami melakukan kesalahan berat yaitu mengambil barang milik perusahaan. Karena kesalahan tersebut, perusahaan akan menjatuhkan hukuman PHK, bagaimana prosedurnya dan berapa besar pesangon yang harus diberikan? masa kerja karyawati tsb 12 tahun.

Pertanyaan 4

Ada karyawan kami yang sakit berkepanjangan, jika perusahaan mem-PHK nya, berapa besar pesangonnya? apakah tindakan perusahaan mem-PHK karyawan tsb diperbolehkan secara UU Naker?

Pertanyaan 5

Ada karyawan kami yang memalsukan data pribadinya, dia mengaku belum menikah, tetapi setelah 4 tahun bekerja, ketahuan bahwa ternyata sesungguhnya dia sudah menikah 5 tahun yang lalu. Atas dasar memberikan keterangan palsu tersebut, perusahaan akan melakukan PHK. pertanyaannya, apakah hal ini sesuai dgn UU 13 thn 2003, bagaimana prosesnya dan berapa besar pesangonnya?

Pertanyaan 6

Pak, mohon dijelaskan, bagaimana caranya kita melakukan PHK tetapi tidak sampai menimbulkan gejolak di dalam perusahaan?

Pertanyaan 7

Mohon pencerahannya, dokumen apa sajakah yang harus dipersiapkan dalam proses PHK? apakah PHK harus dilaporkan ke instansi terkait?

Pertanyaan 8

Apa sanksinya jika perusahaan melakukan PHK yang tidak sesuai UU ketenagakerjaan ?
dan pastinya masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan dalam kasus-kasus PHK yang terjadi, ratusan pertanyaan mungkin saja masih sering muncul saat proses PHK terjadi. Terkait dengan topik di atas, apakah Team HRD anda sudah menguasainya? Apakah team HRD anda sudah mengerti proses PHK yang benar? Apakah Team HRD anda sudah mampu menghitung besarnya pesangon yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia?
Apa dan bagaimana proses PHK dan bagaimana menghitung besarnya pesangon, dapat anda simak dalam workshop padat pada hari Kamis tanggal 23 januari 2014.
Apa saja yang akan dipelajari dan dibahas ?

 

Materi Training PHK & Perhitungan Pesangon:

  • Jenis-jenis PHK menurut UU no.13 Thn 2003
  • Garis besar persiapannya
  • Tata cara yang perlu diketahui
  • Dokumen yang penting dalam proses PHK
  • Surat PHK, salahkah ???
  • Kapan Uang Penggantian Perawatan 15% muncul ???
  • Hal penting (Tip & Trik) dalam PHK & Pesangon

**** Bonus : Kalkulator Pesanggon (excell program)

 

Facilitator Training

Dwi Saryanto

Seorang praktisi HR Director, Consultant HR dan Pengacara Hubungan Industrial. Beliau memiliki pengalaman sebagai professional di: Texmaco Group, Harita Group, Sutanraja Hotel, Mandiri Artha Abadi Financing, Pembina Peraga Group.

 

Jadwal 2020

  • 13 Februari 2020
  • 20 Februari 2020
  • 15 April 2020
  • 04 September 2020
  • 04 Desember 2020



Waktu & Tempat kursus Training

  • 09.00 – 17.00 WIB
  • Puri Denpasar Hotel
  • Jakarta Selatan



Biaya Training

  • Harga: Rp 1.650.000,-/orang
  • Rp 4.500.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
  • Rp 6.500.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
  • Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, dan coffee break

 

Proses PHK dan Perhitungan Pesangon
Tip – Trik PHK & Pesangon Yang Aman Tanpa Gejolak

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days