PHK TANPA GEJOLAK

MENGEKSEKUSI PHK TANPA MENIMBULKAN GEJOLAK Yogyakarta

Yogyakarta | 08 – 10 Mei 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 14 – 16 Mei 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 21 – 23 Mei 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 17 – 19 Juni 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

UU Ketenagakerjaan direncanakan akan direvisi yang prosesnya sampai saat ini masih terus berlangsung. Untuk saat ini, mengenai ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lama, yaitu UU No.13 Tahun 2003.
Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai Ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja / buruh. Dan diperkuat lagi terbitnya Undang – undang No. 2 Tahun 2004 mengenai Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan perburuhan di Indonesia. Meskipun Undang-undang tersebut telah satu tahun terlambat untuk diimplementasikan disebabkan faktor teknis, Pemerintah, Januari 2006 lalu sudah melakukan tekadnya dalam menerapkan UU tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU kedua tersebut telah diatur beberapa hal mengenai apa saja yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Dimana terbagi kedalam 2 (dua) perbedaan yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) , Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing), Penyelesaian Hubungan Industrial dan PHK. Namun, dalam perjalanan waktu ada beberapa peraturan yang akan berubah terkait dalam perlindungan mengenai hak–hak pekerja terutama dalam mekanisme teknis pembayaran pesangon pekerja yang di PHK. Direncanakan peraturan tersebut akan rampung pada tahun 2007 ini dengan melakukan hearing pada pihak – pihak yang terkait dalam penentuan kebijakan tersebut. Dalam pelatihan ini akan membahas masalah perancangan konsep perjanjian, penyelesaian dalam permasalahan hubungan industrial, dan manajemen PHK.

 

TUJUAN TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

  1. Perusahaan dapat belajar melakukan PHK dengan mudah.
  2. Perusahaan dapat pencerahan apabila melakukan PHK hubungan Industrial tidak terganggu keharmonisannya
  3. Peserta akan mendapatkan pengetahuan berbagai proses PHK dan memilih metoda yang cocok dengan kedaan perusahaan

 

MATERI TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

  1. Manajemen PHK : Konsep dan Implementasi
    1. Ketentuan dalam konsep manajemen PHK
    2. Pedoman dalam PHK dan kesalahan – kesalahan yang terjadi dalam kebijakan PHK
    3. Program pra PHK dan langkah – langkah dalam melakukan PHK
    4. Formulasi program pensiun dini dan program pengunduran diri
    5. Perhitungan dalam pembayaran pesangon, take home pay, program jamsostek, dll
    6. Bentuk wawancara dalam PHK karyawan
    7. Permasalahan – permasalahan dalam dokumen dan susunan dalam paket PHK
    8. Kebijakan terbaru dan perencanaan paska PHK
  2. Pedoman Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut UUP
    1. Dasar hukum PHK yang sesuai dengan UU
    2. Prosedur yang harus dilakukan sebelum penetapan PHK oleh perusahaan
    3. Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan dalam proses PHK
    4. Etika dalam PHK
    5. Kriteria yang termasuk kesalahan berat dalam PHK
  3. Wacana Pengembangan Program dalam Perlindungan Pekerja yang di PHK
    1. Kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam perlindungan pekerja yang di PHK
    2. Wacana mengenai pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang pembayaran pesangon pekerja yang di PHK
  4. Manajemen Proses PHK – Legal Perspective
    1. Dasar hukum yang dibutuhkan dalam pemecatan dan prosedur pengajuan PHK ke Disnaker
    2. Uang penghargaan masa kerja
    3. Hak Serikat Pekerja & Urgensitas PP / PKB dalam Proses PHK
  5. Masalah-masalah PHK dan Pengunduran Diri dan Cara Penyelesaiannya Antara Pihak Perusahaan dan Karyawan
    1. Pemecahan masalah dengan negosiasi win-win atau pengadilan, mana yang lebih baik?
    2. Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK dengan penyelesaian antara perusahaan dan pekerja.
    3. Studi kasus
  6. Masalah-masalah PHK dan Cara Penyelesaiannya Ditingkatan Disnaker dan Pengadilan
    1. Material hukum yang diperlukan dalam penyelesaian PHK yang melibatkan pihak ketiga.
    2. Kesalahan-kesalahan perusahaan dalam proses penyelesaian PHK yang melibatkan pihak ketiga
  7. Jenis – jenis PHK dan teknik penyelesaiannya secara Win win solution
    1. Menjelaskan jenis-jenis PHK yang bisa digunakan
    2. Cara Penyelesaian PHK sesuai dengan Jenis-jenisnya
  8. Simulasi – Teknik – teknik Negosiasi dalam melaksanakan PHK.
    1. Latihan Teknik Negosiasi dalam Melaksanakan PHK

 

METODE TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

Lecturing, diskusi partisipatif, tanya jawab, dan studi kasus

 

INSTRUKTUR TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

Dr. Patisina, ST., M. Eng., CI., HRBP., CT., NLP.

 

PESERTA TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.

 

DATE & VENUE

  • 8 – 10 Mei 2019
  • 14 – 16 Mei 2019
  • 21 – 23 Mei 2019
  • 17 – 19 Juni 2019
  • 25 – 27 Juni 2019
  • 3 – 5 Juli 2019
  • 9 – 11 Juli 2019
  • 29 – 31 Juli 2019
  • 7 – 9 Agustus 2019
  • 13 – 15 Agustus 2019
  • 27 – 29 Agustus 2019
  • 4 – 6 September 2019
  • 10 – 12 September 2019
  • 24 – 26 September 2019
  • 2 – 4 oktober 2019
  • 8 – 10 oktober 2019
  • 29 – 31 Oktober 2019
  • 5 – 7 November 2019
  • 12 – 14 November 2019
  • 27 – 29 November 2019
  • 3 – 5 Desember 2019
  • 9 – 11 Desember 2019
  • 18 – 20 Desember 2019

HotelPesonna Tugu| Yogyakarta
HotelNeo Awana| Yogyakarta
HotelCavinton| Yogyakarta

 

INVESTASI DAN FASILITAS TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

  • Biaya training IDR 6.500.000 per peserta – Non-residential, belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta minimal peserta 2 orang.
  • Venue training lain: Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta 4 orang. Biaya investasi – call

FASILITAS TRAINING PHK TANPA GEJOLAK

  • Training Modul
  • Training kits
  • Qualified instructor
  • Fine bag pack
  • Flashdisk berisi materi
  • Sertifikat
  • Polo shirt
  • Training photo
  • 2x coffee break dan lunch
  • Transport Service dari airport ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yg sama)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days