CARA LIGAT MELAKSANAKAN PHK TANPA KONFLIK – Yogyakarta
Yogyakarta | 03 – 05 Juli 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 09 – 11 Juli 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 29 – 31 Juli 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Yogyakarta | 07 – 09 Agustus 2019 | IDR 6.500.000 Per Peserta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING PHK TANPA KONFLIK
Ketentuan-ketentuan dalam ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003. UU tersebut terdapat pembahasan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang acapkali membuat perusahaan sering kali mengalami kesulitan dalam melakukan penentuan kebijakan PHK serta Status karyawan tersebut baik yang berstatus outsourcing, lalu yang kontrak (PKWT), dan terakhir yang karyawan tetap (PKWTT). Membanjirnya produk-produk murah dari luar negeri memaksa beberapa perusahaan manufacturing harus meningkatkan efisiensi dengan cara mengurangi karyawan, tetapi kita dihadang oleh Putusan Mahkamah Konsitusi tentang Program Efisiensi. Tantangannya bagi kita adalah bagaimana melaksanakan PHK secara ligat sehingga tidak menimbulkan konflik.
PHK seringkali tidaklah berjalan mulus dan menimbulkan konflik. Hal ini disebabkan sering kali kebijakan PHK diartikan sebagai kebijakan yang tidak memperhatikan karyawan. Selain itu masalah PHK ini berkaitan dengan banyaknya pihak dan faktor yang berkepentingan dengan kebijakan tersebut. Selain pihak pekerja, Disnaker, bahkan serikat pekerja eksternal juga berkepentingan.
MATERI TRAINING PHK TANPA KONFLIK
- PHK yang tidak menimbulkan keributan dan tidak menurunkan citra perusahaan.
- Adakah PHK yang dapat dilakukan dengan “win win solution”?
- Cara melakukan program rasionalisasi.
- Paket Golden Handshake Versus “Pensiun Dini”
- Bagaimana membuat PHK Menjadi “Berkah” dan bukan “Bencana” – Career Transition Assistance Program
- Seandainya perusahaan kita harus pindah lokasi ke tempat yang lebih murah biaya tenaga kerjanya, bagaimana ketentuannya?
- Bagaimana melaksanakan PHK Sehingga memenuhi proses/prosedur secara hukum, selesai dalam waktu singkat, mendekati anggaran yang dianggap “memadai”?
- Jenis – jenis PHK dan teknik penyelesaiannya secara Win win solution
- Teknik – teknik Negosiasi dalam melaksanakan PHK
- PHK dan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
- PHK dan isi PP/PKB
METODE TRAINING PHK TANPA KONFLIK
Lecturing, diskusi partisipatif, tanya jawab, dan studi kasus
INSTRUKTUR TRAINING PHK TANPA KONFLIK
Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., CLA., CSEL.
PESERTA TRAINING PHK TANPA KONFLIK
HR / Personal Director, HR / Personal Manager, HR Professional, Corporate Counsel / Pengacara, staf legal, perusahaan konsultan (hukum, bisnis, HR, dan tenaga kerja) serta para praktisi HR.
- 3 – 5 Juli 2019
- 9 – 11 Juli 2019
- 29 – 31 Juli 2019
- 7 – 9 Agustus 2019
- 13 – 15 Agustus 2019
- 27 – 29 Agustus 2019
- 4 – 6 September 2019
- 10 – 12 September 2019
- 24 – 26 September 2019
- 2 – 4 oktober 2019
- 8 – 10 oktober 2019
- 29 – 31 Oktober 2019
- 5 – 7 November 2019
- 12 – 14 November 2019
- 27 – 29 November 2019
- 3 – 5 Desember 2019
- 9 – 11 Desember 2019
- 18 – 20 Desember 2019
HotelPesonna Tugu| Yogyakarta
HotelNeo Awana| Yogyakarta
HotelCavinton| Yogyakarta
FEE TRAINING PHK TANPA KONFLIK
- Biaya training IDR 6.500.000 per peserta – Non-residential, belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta minimal peserta 2 orang.
- Venue training lain: Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta 4 orang. Biaya investasi – call
FASILITAS TRAINING PHK TANPA KONFLIK
- Training Modul
- Training kits
- Qualified instructor
- Fine bag pack
- Flashdisk berisi materi
- Sertifikat
- Polo shirt
- Training photo
- 2x coffee break dan lunch
- Transport Service dari airport ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yg sama)
cforms contact form by delicious:days