PKWT, PKWTT AND OUTSOURCING
Hotel Carcadin, Bandung | 21 – 23 Mei 2013 | Rp 5.750.000,- / peserta
Hotel Carcadin, Bandung | 20 – 22 Agustus 2013 | Rp 5.750.000,- / peserta
Hotel Carcadin, Bandung | 13 – 15 November 2013 | Rp 5.750.000,- / peserta
DESKRIPSI
Perjanjian Kerja merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja/buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjajian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Borongan Pekerjaan (Outsourcing);
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Atas dasar hal tersebut, memiliki pemahaman akan ketentuan hukum tentang hubungan kerja serta penguasaan penyusunan perjanjian kerja secara tepat bagi para pejabat perusahaan yang terlibat, akan memberikan kemudahan bagi perusahaan jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
MATERI
1. Pengantar
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT, dan Outsourcing
2. PKWT & PKWTT
- PKWT
- Dasar Hukum PKWT
- Ketentuan/Rambu-rambu Umum PKWT� dan dampak hukumnya
- Jenis, Sifat/Kegiatan untuk Pekerjaan dengan PKWT
- Kewajiban dan ketentuan-ketentuan yang harus dipedomani dalam penyusunan dan pelaksanaan PKWT serta dampak hukumnya terhadap :
- PKWT untuk Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- PKWT untuk Pekerjaan Musiman;
- PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru;
- PK untuk Harian Lepas;
- Penyebab Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
- Syarat-syarat Perpanjangan atau Pembaruan PKWT
- PKWTT
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat kerja yang berlaku
3. Outsourcing
- Dasar Hukum Outsourcing
- Masalah Outsourcing dalam keputusan Mahkamah Konstitusi
- Dasar pertimbangan memilih Outsourcing
- Hal-hal positif cara Outsourcing
- Kelemahan cara Outsourcing
- Permasalahan umum pelaksanaan Outsourcing
- Jenis-jenis Outsourcing berdasar undang-undang
- OUTSOURCING PEKERJAAN
- Batasan dan dampak hukumnya
- Penetapan Pekerjaan yang dapat di Outsourcingkan
- Kewajiban-kewajiban Perusahaan Pemberi Pekerjaan
- Bentuk dan Syarat Penyerahan Pekerjaan
- Perlindungan dan Syarat Kerja bagi buruh
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Syarat Perusahaan Pemberi Kerja dan Penerima Pekerjaan Pemborongan serta pengecualiannya
- Syarat dan Konsekuensi Perusahaan Penerima Pekerjaan yang menyerahkan Sebagian Pekerjaan kepada Perusahaan lain
- OUTSOURCING PENYEDIA JASA BURUH
- Batasan dan dampak Hukumnya
- Bentuk Hubungan Kerja dengan buruh
- Tanggung Jawab Syarat-syarat Kerja
- Bentuk Tanggung Jawab dan Syarat-syarat yang harus dipenuhi
- Hak dan Kewajiban Perusahaan Pemberi dan Penerima Pekerjaan
- Penyebab berubahnya Penanggung Jawab Hubungan Kerja dari Perusahaan Penerima Pemborongan ke Perusahaan Pemberi Pekerjaan
4. IMPLEMENTASI, MERANCANG DAN MENYUSUN PERJANJIAN
- Tehnis Merancang Suatu Perjanjian :
- Pola Umum Suatu Perjanjian;
- Unsur-unsur Suatu Perjanjian;
- Aturan-aturan Penting Menyusun Suatu Perjanjian;
- Butir-butir Pokok Isi Perjanjian Kerja
- Butir-butir Pokok Perjanjian Pemborongan
- Mewaspadai Rambu-rambu Hukum dalam Penyusunan Perjanjian
5. DISKUSI / KESIMPULAN / PENUTUP
Instruktur :
Doddy Noormansyah, S.H.,M.Hum
WAKTU & TEMPAT
Tempat :
Hotel Carcadin, Bandung
Waktu :
- 21 – 23 Mei 2013 ( Batch II )
- 20 – 22 Agustus 2013 ( Batch III)
- 13 – 15 November 2013 Batch IV
Pelatihan dilaksanakan pada pukul 08.30 – 16.30 WIB
INVESTASI
- Biaya pelatihan sebesar Rp 5.750.000,- / peserta.
- Registrasi tiga peserta dari perusahaan yang sama biaya pelatihan menjadi Rp. 5.250.000,-/peserta.
FACILITAS
- Training Kit ( Tas seminar, ATK, Handout)
- Soft Copy Materi dalam Flashdisk 4GB.
- Coffee Break & Lunch
- Sertifikat
- Souvenir
- Additional Program (optional)