PPh BADAN : UPDATE PERATURAN, SPT, PENYESUAIAN FISKAL LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN IFRS

WORKSHOP PERPAJAKAN
PPh BADAN : UPDATE PERATURAN, SPT, PENYESUAIAN FISKAL LAPORAN KEUANGAN BERDASARKAN IFRS

Hotel Bidakara Jakarta | 27 – 28 Maret 2013 | Rp 3.000.000 

 

 

Bagi Wajib Pajak yang laporan keuangannya disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS), laporan keuangan tahun 2012 mempunyai arti khusus karena seluruh SAK berbasis IFRS telah berlaku efektif mulai 1 Januari 2012. Program konvergensi IFRS tahun 2012 mempunyai implikasi kepada beberapa aspek, salah satunya adalah aspek perpajakan.

Berlainan dengan workshop lainnya tentang SPT Tahunan PPh yang hanya membahas dari sisi ketentuan perpajakannya, workshop ini membahas pula aspek implikasi perpajakan atas penerapan SAK berbasis IFRS, yang tercermin dalam penyesuaian fiskal laporan keuangan komersial. Sebagian Wajib Pajak kurang menyadari bahwa dalam menyusun SPT harus pula memahami transaksi yang tercatat dalam pembukuan Wajib Pajak. Sebagai akibat kurangnya pemahaman ini, apabila SPT Tahunan PPh tersebut diperiksa, kemungkinan dilakukan koreksi yang berasal dari pembukuan Wajib Pajak.

 

MATERI

MATERI

HARI PERTAMA

  • Laporan Keuangan menurut Perpajakan
  • Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan vs PSAK
  • Standar Akuntansi Keuangan Indonesia :
    1. Pengguna SAK Berbasis IFRS, SAK ETAP
    2. SAK Berbasis IFRS vs SAK ETAP
  • Karakteristik IFRS vs Peraturan Perpajakan
  • Cara Memahami Peraturan Perundang-Undangan PPh Badan
  • Implikasi Perpajakan PSAK 1 – Penyajian Laporan Keuangan
  • PPh yang Pengenaan Pajaknya Bersifat Final, yang bukan merupakan objek pajak :
    1.  Jenis Penghasilan
    2. Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan
    3. Implikasi Perpajakan PSAK 55 – Instrumen Keuangan : Contoh Surat Berharga Obligasi
      • Prinsip PSAK 55 atas Surat Berharga Obligasi
      •  Kasus Pembelian Obligasi
  • PPh yang Pengenaan Pajaknya Tidak Bersifat Final :
    •  Jenis Penghasilan dan Prinsip Pengakuan Penghasilan
    • Implikasi Perpajakan PSAK 23 – Pendapatan :
    • Prinsip PSAK 23
    • Kasus Pengukuran Pendapatan jika Arus Masuk dari Kas Ditangguhkan
    • Dividen dari Penyertaan di Luar Negeri
    • Implikasi Perpajakan PSAK 10 – Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing :
    • Prinsip PSAK 10
    •  Pembukuan Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah
  • Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan :
  1. Jenis Biaya dan Prinsip Pengakuan Biaya
  2.  Implikasi Perpajakan PSAK 26 – Bunga Pinjaman :
    • Prinsip PSAK 26
    • Bunga Pinjaman dalam Masa Konstruksi, WP memperoleh Bunga Deposito, Pinjaman Tanpa Bunga

 

HARI KEDUA

  • Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan :
    1.   Implikasi Perpajakan PSAK 30 – Sewa :
    2.  Prinsip PSAK 30
    3. Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut Perpajakan
    4.  Implikasi Perpajakan PSAK 16 – Aset Tetap, PSAK 13 – Properti Investasi :
    5. Prinsip PSAK 16, PSAK 13
    6. Pengukuran Awal Harta, Penyusutan, Penarikan Harta, Penilaian Kembali Aktiva Tetap
    7. Implikasi Perpajakan PSAK 19 – Aset Tak Berwujud :
    8. Prinsip PSAK 19
    9.    Biaya Penelitian dan Pengembangan, Amortisasi
    10.  Implikasi Perpajakan PSAK 14 – Persediaan :
    11. Prinsip PSAK 14
    12.  Persediaan menurut Perpajakan
  • Review dan Update Biaya Lainnya :
    1.  Premi Asuransi, Iuran Pensiun
    2.  Biaya Promosi dan Penjualan
    3.   Pajak
    4.  Piutang yang Tidak Dapat Ditagih
    5.    Sumbangan
    6.  Cadangan
  • Review dan Update Transfer Pricing :
    1. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
    2. Metode Transfer Pricing
    3. Lampiran Khusus 3A/3B
  • Tarif PPh Badan :
    1.    WP Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
    2.   Fasilitas Pengurangan Tarif 50%
  • Kredit Pajak
  • Ekualisasi PPh Badan dengan Jenis Pajak Lainnya

 

 

 

PEMBICARA

Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss

  • Managing Partner  Tax Consulting
  • Konsultan Pajak (Sertifikat C) dan Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak
  • Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
  • Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan

 

 

TARGET DAN SARAN UNTUK PESERTA

  • Bagi perusahaan yang terdapat pemisahan tugas antara yang menyusun laporan keuangan dengan yang menyusun SPT Tahunan PPh Badan, dalam rangka mendapatkan pemahaman yang sama saat penyusunan SPT, disarankan agar mengikutsertakan keduanya.
  • Sehubungan dengan materi e-SPT PPh Tahunan Badan, peserta diharapkan membawa laptop pada hari kedua.

 

INVESTASI

Rp 2.750.000 (Pembayaran H-10), Rp 3.000.000 (Pembayaran setelah H-10)

Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 1.000.000

Bonus Buku :

  • Pajak Penghasilan
  • Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days