PPh BADAN
Hotel Redtop Jakarta | 19 – 20 Maret 2013 | Rp 3.750. 000,- / Peserta
Latar Belakang
Sebentar lagi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun
2010 tiba, yaitu tanggal 30 April 2011. Agar dapat mengisi SPT Tahunan PPh Badan dengan baik, wajib pajak perlu memahami ketentuan Pajak Penghasilan, terutama yang terkait dengan kewajibannya sebagai wajib pajak badan. Termasuk update peraturan-peraturan terbaru Pajak Penghasilan, seperti biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan sebagainya.
Melalui Training Pajak PPh Badan 2010 ini diharapkan para peserta
dapat memahami ketentuan Pajak Penghasilan yang berguna dalam hal pengisian SPT Tahunan PPh Badan dan ketentuan-ketentuan baru Pajak Penghasilan, agar terhindar dari kesalahan yang dapat merugikan Wajib Pajak. Selain itu,pemahaman yang memadai mengenai Pajak Penghasilan ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagai salah satu cara untuk merencanakan perpajakannya ( tax planning ).
METODE WORKSHOP
Workshop dua hari ini dimulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 17.00 Wib. Workshop akan disajikan dalam bentuk diskusi dan tanya jawab, pembahasan materi dan studi kasus.
TOPIK WORKSHOP
- Penghasilan yang merupakan objek PPh Badan
- Laba usaha
- Keuntungan pengalihan harta
- Penerimaan kembali pajak
- Bunga
- Dividen
- Royalti
- Sewa
- Penerimaan/perolehan pembayaran berkala
- Pembebasan utang
- Keuntungan selisih kurs
- Keuntungan revaluasi
DETAIL TOPIK WORKSHOP
1. Penghasilan yang bukan objek PPh Badan
- Bantuan, sumbangan, harta hibahan, zakat
- Setoran tunai yang diterima sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal
- Dividen atau bagian laba dengan syarat tertentu
- Iuran dana pensiun
- Hasil investasi yang diterima dana pensiun
2. Beban-beban yang boleh dikurangkan sebagai biaya
- Biaya untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan
- Iuran dana pensiun
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta
- Kerugian karena selisih kurs
- R & D yang dilakukan di Indonesia
- Beasiswa, pelatihan, magang
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarattertentu
- Sumbangan tertentu
- Beban entertainment
3. Beban-beban yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya
- Dividen
- Biaya untuk kepentingan pribadi Pemegang saham, sekutu,anggota
- Pemberian dalam bentuk natura dan kenikmatan
- Jumlah yang melebihi kewajaran (pemegang saham/hubunganistimewa)
- Hibah, bantuan, sumbangan kecuali Zakat
- Pajak Penghasilan
- Biaya kepentingan pribadi WP atau tanggungan
- Gaji anggota CV, firma atau persekutuan
- Sanksi administrasi perpajakan
- Biaya sehubungan dengan penghasilan final
4. Penyusutan fiskal
5. Amortisasi fiskal
6. Beban-beban penyisihan
- Penyisihan piutang
- Penyisihan imbalan kerja
- Penyisihan instrumen keuangan
7. Biaya bunga pinjaman
- Biaya bunga pinjaman yang terkait dengan pendapatan bungadeposito
8. Penghasilan final dan biaya yang terkait
- Penghasilan bunga deposito dan tabungan
- Penghasilan jasa konstruksi
- Penghasilan transaksi saham/sekuritas lain di bursa efek
- Penghasilan sewa tanah/bangunan
- Hadiah undian
- Penghasilan jasa pelayaran dalam negeri
- Penghasilan pelayaran/penerbangan luar negeri
9. Kompensasi kerugian
10. Kredit pajak
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- STP PPh Pasal 25
- PPh Pasal 4 (2)
11. Angsuran Pajak Penghasilan
LEAD TRAINER
Bapak Muhammad Hardy
( Tax Partner Kanaka Puradiredja, Suhartono Public Accountants )
Biaya Training :
- Rp 3.750.000 ,- / Peserta
- Fasilitas : Makalah, Sertifikat, Makan Siang, Coffee Break