PPh Pasal 21 Masa Desember 2009 Sebagai Pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21
Hotel di JAKARTA | December 22th , 2009 | Rp 1.250.000,-
Saat ini, Pemerintah tengah berupaya mengintensifkan penggalian potensi penerimaan dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Penghasilan Pasal 21.
Pada bulan Mei 2009, Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan Ditjen Pajak No.: PER-31/PJ/2009 yang selanjutnya diubah melalui Peraturan Ditjen Pajak No.:PER-57/PJ/2009 yang berlaku mulai 1 Januari 2009, yang lebih memfokuskan pada Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
Melalui UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (3), secara implisit dinyatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ditiadakan. Sebagai gantinya, mekanisme pelaporan tersebut digabungkan dengan Pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember.
Untuk mengurangi risiko kesalahan perhitungan, pengisian dan pelaporan SPT Masa Desember tahun 2009 yang dapat berdampak terhadap pemeriksaan PPh Pasal 21 tahun 2009, setiap pemberi kerja harus mulai menerapkan tax planning di bulan Desember 2009.
Beberapa perubahan yang harus dipahami oleh setiap Wajib Pajak baik Badan maupun Orang Pribadi agar tidak membawa dampak yang merugikan adalah :
- Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- Batasan Maksimum Biaya Jabatan
- Batasan Upah Harian Tidak Kena Pajak
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pasal 21 Vs Pasal 23
- Penerapan “Cummulative Method”
Tujuan dan Manfaat Workshop Perpajakan :
Memberikan pemahaman dan membekali peserta tentang peraturan, perhitungan, pengisian dan pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember tahun 2009 sebagai pengganti SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2009.
Rundown Acara Workshop Perpajakan
08.30-09.00 Registrasi dan Coffee Morning
09.00-12.00
- Subjek dan Objek Pemotongan PPh Pasal 21
- Dasar Pengenaan Pemotongan PPh Pasal 21
12.00-13.00 Ishoma
13.00-15.30 Teknik penghitungan PPh Pasal 21 untuk:
- Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai)
- Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai)
- Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan
- Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian
15.30-15.45 Coffee Break
15.45-17.00
- Studi kasus pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2009
- Metode pemeriksaan pajak untuk PPh Pasal 21
- Tax planning PPh Pasal 21/26
Pembicara:
DRS. A. AMIN LUBIS, MM
Praktisi Perpajakan & Dosen UI
Fee :
- Rp 850.000,- (Registration 3 person/more; payment before Dec 17th, 2009)
- Rp 1.000.000,- (reg before Dec 7th, 2009; payment before Dec 17th, 2009)
- Rp 1.250.000,- (Full Fare)