PEMBAHASAN PPN TERBARU BERLAKU 1 APRIL 2013 & PERSIAPAN SPT PPh BADAN
Bekasi | 21 Maret 2013 | Rp. 1.500.000,- / person
Workshop ini membahas tentang PPN dan permasalahannya dimana per 1 Juli 2012, BUMN ditetapkan (kembali) sbg Pemungut PPN (WAPU). Untuk itu BUMN atau bertransaksi dengan BUMN, harus mengikuti aturan PMK No. 85/PMK.03/2012.
Kemudian adanya Perubahan kode Faktur Pajak ditegaskan dengan dikeluarkannya peraturan baru PER-24/PJ/2012 & SE-52/PJ/2012.
Di workshop ini juga membahas ketentuan khusus atas transaksi tertentu seperti penjualan aktiva bekas (16D), membangun sendiri (16C), pemanfaatan jasa dari luar negeri, termasuk adanya fasilitas PPN di Free Trade Zone (FTZ) dan bahasan tentang pokok-pokok perubahan Undang-Undang PPN yang sudah disahkan DPR pada 16 September 2009.
Tujuan Pelatihan
- Peserta memahami ketentuan mengenai PPN, khususnya mengenai Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan dan pembayaran PPN
- Peserta memahami pokok-pokok penegasan dalam PP Nomor 1 Tahun 2012 dan bagaimana aspeknya dalam bisnis, serta mampu mengantisipasinya sesuai dengan kondisi bisnis masing-masing.
Materi
- Ketentuan PPN Dalam PP Nomor 1 Tahun 2012
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Kewajiban PKP Bagi Joint Operation (JO);
- Tanggung Jawab Renteng PPN;
- Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP; sesuai PER-22/PJ/2012 tentang Pencabutan KEP 87/PJ/2002
- Penyerahan vs Ekspor JKP
- PPN PPN dalam Kontrak/Perjanjian, Penghitungan PPN;
- Pengkreditan PPN;
- Saat dan Tempat Terutangnya PPN;
- Saat Penerbitan Faktur Pajak;
- Faktur Pajak PPN Pedagang Eceran.
- Pembahasan aturan pajak terkini: PER-24/PJ/2012 & SE-52/PJ/2012; Faktur Pajak Berubah sebagai pengganti PER-13/PJ/2010.
- Pembahasan aturan pajak terkini: PMK 85/PMK.03/2012: Penunjukan BUMN sebagai WAPU
- Ketentuan Khusus Dalam Bidang PPN:
- PPN Membangun Sendiri;
- PPN Pemanfaatan JKP & BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;
- PPN Pengalihan Aktiva Eks PPN Pasal 16D;
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut;
- Fasilitas PPN Dibebaskan.
- Pengenalan SPT PPN 1111 dan 1111DM sesuai PER-44/PJ./2010 dan PER-45/PJ./2010
- Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan koreksi Fiskal
Investasi
Rp. 1.500.000,- / person
Tanggal :
- 21 Maret 2013
- 09.00-16.30
Fasilitas :
- Sertifikat
- Modul
- Coffee Break & Lunch
Nara Sumber :
Tim pengajar yang ahli dibidang perpajakan, baik dari struktural DJP maupun konsultan pajak