MEMAHAMI PROSEDUR PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) DIKAITKAN DENGAN KEPMENAKERTRANS NO. 40/2012 TENTANG JABATAN TERTENTU YANG DILARANG DIDUDUKI TENAGA KERJA ASING
Hotel Bumikarsa, Jakarta | Rabu, 8 Agustus 2012 | 09.00 s.d 16.00 WIB | Rp 1.750.000,-
Pendahuluan
Tenaga Kerja Asing merupakan factor kunci dalam perusahaan yang bermodalkan asing (Multi National Company / MNC). Dalam era globalisasi yang terjadi di Indonesia ini, sangatlah tidak mungkin bagi perusahaan kita untuk dapat menghindari adanya Tenaga Kerja Asing. Dalam perjalanannya dirasakan sekali banyak kesulitan-kesulitan yang terjadi dalam kepengurusannya. Seringkali terjadi kesalahpahaman dan ketidak tahuan dalam waktu mengurusi Tenaga Kerja Asing tersebut, yang dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Workshop ini dibuat untuk memberikan pengetahuan dasar menyiapkan dan mengatasi masalah perizinan penggunaan tenaga kerja asing sehingga diharapkan peserta dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang terjadi di perusahaan. Menyongsong arus globalisasi di Indonesia, para Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing perlu mempersiapkan dan membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan tersebut.
Tujuan
- Memberikan pemahaman yang konseptual dan sistematis kepada para peserta sehingga mampu membuat Pengelolaan Tenaga Kerja Asing sesuai dengan kebutuhan perusahaan
- Mengerti dan mampu menangani semua formalitas Tenaga Kerja Asing yang dituntut berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, dalam hubungannya dengan Imigrasi dan Kemnakertrans
Sasaran Peserta
Praktisi HRD, General Affair, Corporate Legal maupun peminat bidang tenaga kerja asing.
Program Outline
A.Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Latar belakang, filosofi dan prinsip penggunaan TKA.
- Persyaratan mempekerjakan TKA.
- Tata cara permohonan pengesahan, perpanjangan dan perubahan RPTKA
- RPTKA untuk pekerjaan darurat dan kawasan ekonomi khusus.
- Persyaratan memperoleh ijin mempekerjakan TKA.
- Jabatan-jabatan tertentu yang dilarang sesuai dengan SE Menteri.
- Latar belakang terbitnya Kepmenakertrans No. 40/2012
- Klarifikasi dan Konfirmasi terkait dengam jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh TKA
- Dampak positif & negatif dari sisi hukum yang terjadi dengan dikeluarkannya Kepmenakertrans No. 40/2012
- Bagi perusahaan yang menggunakan TKA
- Bagi TKA itu sendiri
- Permasalahan yang dihadapi Oleh Perusahaan Pengguna TKA dengan dikeluarkanya Keputusan Menteri No.40 Tahun 2012
B.Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing
- Latar belakang, dasar hukum dan peran Ditjen Imigrasi.
- .Ijin keimigrasian.
- .Prosedur memperoleh visa bagi TKA.
- Prosedur alih status Ijin Kunjungan ke Ijin Tinggal Terbatas (ITAS).
- Ijin tinggal khusus bagi tenaga kerja WNA.
- .Pengawasan dan tindakan keimigrasian.
- Pemberian ijin keimigrasian dalam rangka kerjasama teknik.
Trainer
Eko Kusrianto, SH., MH.
Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mulyadi Kurdi
Praktisi Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA), mantan Direktur Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Depnakertrans. Sekarang aktif mengajar pada widyaswara Depnakertrans, dan juga pada seminar-seminar dan workshop, penasehat Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing – Kemnakertrans.
BIAYA INVESTASI:
- Rp 1.750.000,-
- Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, serta sertifikat.