Workshop
Putusan MK tentang Uji Materiil atas UU Minerba dan Dampaknya terhadap Kebijakan Penataan Usaha Pertambangan di Indonesia
Hotel Harris , Tebet Jakarta | Kamis, 24 January 2013 | Rp 2,500,000,-
Pendahuluan
Akhir bulan ini sungguh bermakna dan menjadi tonggak yang penting dalam perjalanan bangsa ini untuk mengatur dan mengelola sumber daya alamnya. Setelah sekitar seminggu kemarin Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas sebagai regulator dan pengelola sektor migas, sekarang kewenangan pemerintah untuk menentukan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan untuk mineral dan batubara diamputasi oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan ini tentu saja semakin memperkuat cengkeraman kekuasaan dan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alamnya dan menyebabkan ketergantungan pemerintah pusat dalam menetapkan wilayah usaha pertambangan. Meskipun pemerintah daerah menyatakan bahwa putusan ini tidak mengakibatkan perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat terkait pertambangan mineral dan batubara, namun tidak dapat dipungkiri, adanya putusan ini akan menimbulkan komplikasi-komplikasi dalam pelaksanaan penataan wilayah usaha pertambangan untuk memaksimalkan potensi pendapatan negara terkait dengan sumber daya alam berupa mineral dan batubara. Banyaknya permohonan uji materil dan mudahnya MK mengabulkan permohonan uji materil di bidang sumber daya mineral, dapat saja dimaknai oleh investor asing bahwa kepastian hukum di Indonesia teramat lemah dan pada akhirnya berimbas pada keraguan investor untuk menanamkan modalnya di bidang mineral dan batubara di Indonesia. Lalu apa saja dampak dari putusan ini dan komplikasi apa yang berpotensi akan timbul terkait dengan putusan mahkamah konstitusi ini. Ikutilah seminar setengah hari dalam melakukan pembahasan putusan Mahkamah Konsititusi ini.
Rundown Acara
08.30 – 08.55 Registrasi dan Coffee Morning
08.55 – 09.00 Pembukaan
Sesi I
09.00 –10:30
Latar Belakang, Dasar Hukum dan Pemikiran serta Dampak Putusan MK terhadap penataan Wilayah Tambang dan Perijinan Pertambangan Mineral dan Batubara
(Robikin Emhas SH., MH. (ART & Partners) (an. Pemohon Uji Materiil)
10.30 – 12.00
Analisa Putusan MK terkait UU Minerba dan dampaknya terhadap pengaturan dan penataan pertambangan Mineral dan Batubara
(Prof. Hikmahanto Juwana Ph.D)
12.00 – 13.00 Lunch Time
Sesi II
13.00– 14.30
Kebijakan Penataan Wilayah Tambang Pasca Putusan MK dan akibat Putusan MK terhadap tindak lanjut penentuan Wilayah Pertambangan
(Sony Heru Prasetyo)
14.30 – 16.00
Tanggapan dan Dampak Putusan MK terkait UU Minerba atas Minat Investasi di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
( Supriatna Suhala) APBI – ICMA
Tempat :
- Hotel Harris – Tebet
- Dr. Saharjo No 191
- Tebet – Jaksel
Waktu
- Rabu, 18 Desember 2012
- Pukul 09.00 – 16.00
Biaya Pendaftaran
- Rp 2,500,000,-
- Fasilitas : Seminar Kit (CD Materi, Rekaman, Foto Dokumentasi, Sertifikat, 2x Coffee Break, 1 x Lunch)