REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)
Jakarta | 15 – 16 Oktober 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
Jakarta | 12 – 13 November 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
Jakarta | 21 – 22 Desember 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
PENGANTAR
Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.
Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.
Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.
MANFAAT PELATIHAN:
- Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
- Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
- Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
- Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
- Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
- Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).
METODE PELATIHAN:
- Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
- Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
- Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.
CAKUPAN MATERI PELATIHAN:
Hari – Pertama
- Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak dan Pengecualinnya
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Pengurang Yang Diperbolehkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
- Tarif Pajak dan Penerapannya
- Perencanaan Pajak
- SPT PPh Pasal 21/26
Hari – Kedua
- Pajak Penghasilan Pasal 15
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 22
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
- SPT PPh Pasal 23/26
- Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
- Dasar Hukum dan Pengertian
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Saat Terutang dan Tempat Terutang
- Mekanisme Penghitungan
- Tarif Pajak
SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.
INSTRUCTOR : Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)
VENUE : Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)
DURATION :
2 days
TRAINING TIME:
- 15 Okt 2020-16 Okt 2020
- 12 Nop 2020-13 Nop 2020
- 21 Des 2020-22 Des 2020
INVESTMENT/PERSON:
- 4.500.000/person (full fare) or
- 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS:
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak everyday of training
- Qualified instructor
REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA
(PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)