REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA

REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA (PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

Jakarta | 15 – 16 Oktober 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
Jakarta | 12 – 13 November 2020 | Rp 4.500.000/ peserta
Jakarta | 21 – 22 Desember 2020 | Rp 4.500.000/ peserta

 

 

PENGANTAR

Sebagai warga negera yang baik, tentunya anda punya kewajiban untuk mendukung kemajuan bangsa ini dengan cara membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada dasarnya pajak adalah merupakan iuran rakyat kepada negara yang penerapannya dapat dipaksakan. Undang-Undang Perpajakan dan peraturan turunannya adalah instrumen pemerintah untuk memaksa rakyat Indonesia membayar pajak.

Peraturan perpajakan yang diterbitkan oleh pemerintah adalah merupakan panduan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya dan sekaligus sebagai dasar bagi pemerintah (fiskus) untuk menguji kepatuhan para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Latar belakang penerbitan regulasi potong pungut atau dikenal dengan istilah “witholding tax” adalah menuntut partisipasi wajib pajak dalam proses pengumpulan (collection) pajak bagi negara. Dalam prakteknya, wajib pajak pembayar penghasilan diberikan kewajiban untuk memotong dan menyetorkan pajak penghasilan terutang dari penghasilan mitra bisnis. Mengingat hal ini adalah kewajiban, oleh karena itu apabila tidak dijalankan akan mendapatkan sanksi. Sanksi maksimum adalah sejumlah pajak terutang ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Mengingat beratnya tanggung jawab dan konsekwensi yang harus ditanggung oleh para wajib pajak pemberi penghasilan, oleh karena itu menjadi sangat penting untuk mengetahui regulasi terkini dari peraturan “witholding tax” dan aplikasinya. Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan regulasi terkini, aplikasi dan perencanaan pengelolaan “witholding tax” sehingga perusahaan tidak membayar pajak yang seharusnya beban pihak lain.

MANFAAT PELATIHAN:

  1. Peserta dapat memahami peraturan perpajakan dan perubahannya terkait dengan witholding tax di Indonesia.
  2. Peserta dapat menghitung berapa kewajiban pajak yang terutang atas setiap jenis transaksi bisnis.
  3. Peserta dapat menyusun SPT Witholding Tax dan menerbitkan Bukti Potong.
  4. Peserta dapat memberikan saran perbaikan dan argumentasi terkait dengan klausul kewajiban perpajakan dalam setiap pembuatan kotrak kerjasama dengan mitra bisnis.
  5. Peserta dapat menyusun perencanaan pajak sebagai langkah antisipatif untuk meminimalkan kewajiban perpajakan.
  6. Peserta dapat melakukan evalusi sendiri atas kepatuhan perpajakan terkait dengan witholding tax (self diagnosis).

METODE PELATIHAN:

  1. Ceramah untuk menyampaikan konsep dan regulasi pajak.
  2. Diskusi untuk mengidentifikasi objek witholding tax di perusahaan peserta pelatihan.
  3. Studi kasus untuk mengaplikasikan regulasi dan penghitungan pajak terutang.

CAKUPAN MATERI PELATIHAN:

Hari – Pertama

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21/26
  2. Dasar Hukum dan Pengertian
  3. Subjek Pajak
  4. Objek Pajak dan Pengecualinnya
  5. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  6. Mekanisme Penghitungan
  7. Pengurang Yang Diperbolehkan
  8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (New)
  9. Tarif Pajak dan Penerapannya
  10. Perencanaan Pajak
  11. SPT PPh Pasal 21/26

Hari – Kedua

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15
  2. Dasar Hukum dan Pengertian
  3. Subjek Pajak
  4. Objek Pajak
  5. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  6. Mekanisme Penghitungan
  7. Tarif Pajak
  8. Pajak Penghasilan Pasal 22
  9. Dasar Hukum dan Pengertian
  10. Subjek Pajak
  11. Objek Pajak
  12. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  13. Mekanisme Penghitungan
  14. Tarif Pajak
  15. Pajak Penghasilan Pasal 23/26
  16. Dasar Hukum dan Pengertian
  17. Subjek Pajak
  18. Objek Pajak
  19. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  20. Mekanisme Penghitungan
  21. Tarif Pajak
  22. SPT PPh Pasal 23/26
  23. Pajak Penghasilan Pasal 4(2) – Final
  24. Dasar Hukum dan Pengertian
  25. Subjek Pajak
  26. Objek Pajak
  27. Saat Terutang dan Tempat Terutang
  28. Mekanisme Penghitungan
  29. Tarif Pajak

 

SIAPA SEBAIKNYA MENGIKUTI PELATIHAN INI?: Staff Pajak, Legal Officer, Calon Supervisor Pajak, Manager Non-Pajak.

 

INSTRUCTOR :   Subur Harahap, SE, Ak, Dipl.FP, MM, CFP®, CA, CMA(Aust)

 

VENUE :  Jakarta (Maxone Hotel Menteng, Balairung Hotel Matraman, Sentral Hotel, Haris Tebet, Gd Muamalat Institute, Ibis Manggadua, Little Amaroossa Residence, Cosmo Amaroossa, Zodiak MT. Haryono, Grand Tjokro)

 

DURATION :

2 days

 

TRAINING TIME:  

  1. 15 Okt 2020-16 Okt 2020
  2. 12 Nop 2020-13 Nop 2020
  3. 21 Des 2020-22 Des 2020

 

INVESTMENT/PERSON:

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak everyday of training
  10. Qualified instructor

 

REGULASI DAN APLIKASI WITHOLDING TAX DI INDONESIA

(PPh Pasal 4(2), 15, 21/26, 22 dan 23/26)

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days