Regulasi Lintas Sektoral Terkait Izin Usaha Pertambangan
Novotel Hotel Gajahmada, Jakarta Barat | 27 – 28 Juni 2013 | Rp 4,500,000/peserta
Antara Regulasi & Implementasi :Sinkronisasi Peraturan perundang undangan lintas sektoral terkait Izin Usaha Pertambangan Yang Tumpang Tindih Dengan kehutanan dan lingkungan hidup dalam mewujudkan Kepastian Hukum & Usaha
Regulasi Terkait :
- Undang-Undang No.4/2009
- Undang-Undang No.41/1999
- Undang-Undang No.32/2009
Manfaat :
- Peserta dapat memahami dan mengerti konsep dasar hukum antar sektor, baik pertambangan, kehutanan ataupun lingkungan hidup
- Peserta dapat mengetahui dan memahami hal hal peraturan yang tumpah tindah peraturan, perizinan maupun pinjam pakai kawasan hutan dan solusinya
- Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi adakah yang salah dalam pengelolan sumberdaya alam tersebut
- Peserta dapat memahami dan mengerti regulaasi dan peraturan yang dibuat pemerintah yang akan mengakomodasi semua sektor
Narasumber :
- Sony Heru Prasetyo SH MHum : Bagian Hukum dan Perundang undangan Dirjen Minerba
- Krisna Rya SH. Mhum : Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kehutanan
- Ati Sulastri ST :Kepala Sub Bidang Penaatan Hukum Administrasi & Asisten Deputi Pengaduan dan Penaatan Hukum Administrasi Lingkungan KLH
- Supriatna Suhala : Dir Eksehutif APBI-ICMA
Materi
- Sinkronisasi kebijakan sektor terkait dalam mengoptimalkan peraturan yang ada tanpa merugikan sektor yang lain
- Permasalahan utama terkait usaha izin pertambangan dan lahan tumpang tindih dengan konsensi lain
- Bagaimana proyeksi ke depan dari hasil sinkronisasi UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dengan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU No 32 tahun 2009 dalam rangka mewujudkan survival development
- Konsistensi dan penerapan hukum yang pasti dalam perunndang undangan
- Otonomi daerah yang melahirkan kebijakan terkotak kotak demi kepentingan satu sektoral yang mengakibatkan kontradiktif dengan sector yg lain
- Perbandingan hukum yang ada dari ketiga institusi tersebut
- Program one stop service dari ketiga kementrian terkait sinkronisasi kebijakan
- Adakah koordinasi & rekonsiliasi antar kementrian dalam memberi dan melaksanakan kebijakan izin usaha pertambangan, terkait penggunaan kawasan hutan dan kelestarian lingkunga
Fasilitas :
- Hotel berbintang
- 2x lunch
- 4x coffee break
- Materi soft copy : flasdisk
- Materi hard copy/handout
- Sertifikat
- Tas Ransel
- Foto sesi