REKONSILIASI FISKAL & MENGISI SPT TAHUNAN PPh BADAN (MANUAL & E-SPT)
Bekasi | 03-04 April 2013 | Rp. 2.500.000,-
Dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan harus melakukan terlebih dahulu rekonsiliasi fiskal, oleh karena itu Wajib Pajak harus memahami ketentuan perpajakan khususnya Pajak Penghasilan dan juga memahami proses rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersil dan Laporan keuangan Fiskal agar terhindar dari koreksi pemeriksaan pajak.
Workshop ini membahas PMK-126/PMK.011/2012 dan PER-21/PJ/2012 mengenai penyusutan untuk bidang usaha tertentu, dengan mengikuti pelatihan perpajakan 2 (dua) hari yang akan kami selenggarakan pada:
Materi Pembahasan :
1. Konsep penghitungan PPh Badan
- Penghasilan dan Biaya menurut perpajakan
- Penghasilan Kena Pajak dan tarif pajak
- Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi – Kompensasi Kerugian
- Biaya penyisihan/ cadangan
- Kredit Pajak
2. Teknik Melakukan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal Serta Memahami Perbedaan:
- Beda Tetap (Permanent Difference) ● Beda tetap penghasilan ● Beda tetap biaya ● Beda tetap murni ● Beda tetap karena syarat-syarat yang diatur dalam UU PPh tidak terpenuhi ● Beda tetap karena praktek akuntansi yang tidak sehat
- Beda waktu (Timing Difference)
- Koreksi Positif Vs Koreksi Negatif
- Perhitungan Pajak Terutang
- Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
- Ekualisasi PPh Badan dengan Witholding Tax dan Laporan-laporan yang terkait
- Hubungan Istimewa (penyajian transaksi terkait transfer pricing) dan pemanfaatan fasilitas pembebasan/pengurangan PPh Badan (sesuai PMK-130/PMK.011/2011)
- Penghitungan Pajak Terutang dan Tax Planning PPh Badan
- Studi kasus SPT PPh Badan (1771) dan pengisiannya secara manual
- Pengisian SPT PPh Badan 2012 dengan menggunakan e-SPT
Waktu : 09.00-17.00
Hari : selasa,Rabu, kamis,
Tanggal : 03-04 April 2013
Investasi
Rp. 2.500.000,- / person (2 hari)
Fasilitas :
- Sertifikat
- Modul
- Coffee Break & Lunch
Nara Sumber :
Tim Pengajar yang ahli dibidang perpajakan , baik dari struktural DJP maupun konsultan Pajak