Review PPh Badan: Penyusunan Kertas Kerja Rekonsiliasi Fiskal dan e-SPT PPh Badan
Hotel Ibis Arcadia ,Jakarta | 21 – 22 November 2013 | Rp. 3.500.000,-
Semua perusahaan, baik berbentuk PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi, Lembaga, dan lain sebagainya setiap akhir tahun wajib menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan atau PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterimanya selama setahun. Dalam menghitung besarnya PPh yang terutang perusahaan harus mengetahui mengenai penghasilan yang bukan objek pajak, yang dikenakan PPh Final dan yang merupakan objek pajak, serta biaya-biaya yang dapat dikurangkan dan yang tidak dapat dikurangkan.
Bagaimakah pertauran pemerintah tentang hal ini ? Bagaimana meng aplikasikannya ?
WORKSHOP OUTLINE REVIEW PPh Badan
Day 1
1. Penghasilan dan Biaya menurut perpajakan
2. Penghasilan bukan objek pajak dan biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan
3. Penyusutan aktiva tetap (mobil dinas, handphone, dll) dan amortisasi.
4. Biaya penyisihan/ cadangan dan Kredit Pajak
5. Sumbangan, biaya promosi, software dll
6. Perhitungan laba rugi selisih kurs
7. Peluang-peluang melakukan efisiensi PPh Badan yang berkaitan dengan biaya SDM
8. Rekonsiliasi fiskal PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Badan dengan PPN
9. Perhitungan PPh Badan dan Fasilitas pengurangan tarif 50% bagi UMKM
Day 2
1. Kompensasi Kerugian
2. Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25
3. Benchmarking Ratio dan Sekilas Transfer Pricing
4. Tehnik membuat Rekonsiliasi PPh Badan
5. Formulir SPT Tahunan
6. Studi kasus pengisian SPT
7. Pengenalan e-SPT PPh badan
Date & Venue :
Hotel Ibis Arcadia ; 21 – 22 November 2013
8.30 – 16.30 WIB
Facilitator :
Abdul Rahim