Risk Management In Import Business Procedure
Jakarta | 16 – 17 Juni 2016 | Rp 4.000.000,-
Kementerian Perdagangan menyederhanakan proses perizinan impor dengan melakukan deregulasi melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir (API). Dengan diterbitkan peraturan tersebut, secara otomatis mencabut Permendag No.27/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No.84/M-DAG/PER/12/2012. Permendag baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016.
Deskripsi Pelatihan
Kerugian dari kegagalan mengantisipasi resiko import dapat menyebabkan perusahaan mengalami kerugian bahkan kebangkrutan. Oleh karenanya pendekatan pengelolaan risiko pada saat ini berkembang secara pesat, baik pendekatan kualitatif maupun kuantitatif. Bagi entitas business atau importir professional, pengetahuan tentang pengelolaan risiko import prosedur ini menjadi sangat dibutuhkan. Pelatihan Risk Management In Import Business Procedure ini, didesain demi menjembatani business atau Importir professional untuk memahami teknik pengelolaan risiko Import mulai dari mengidentifikasikan hingga mengelolanya.
Metode Pelatihan
- Lecturing
- Workshop
- Konsultasi Interaktif
- Tugas Individual dan Kelompok
Siapa yang perlu mengikuti
Eksekutif, supervisor, senior staf dibidang ekspor impor dari perusahaan – perusahaan yang melakukan ekspor impor, Perusahaaan Niaga / Industri / Pertambangan / Otomotif, BUMN dan Swasta, Bank BUMN, Swasta Nasional dan Asing, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pelayaran, dll.
Materi Public Training
Masa sebelum Import
- Sejak merencanakan impor barang
- Verifikasi Barang yang akan di impor untuk mencari HS Code
- Memasukkan HS code yang dipilih ke e-service di www.insw.go.id untuk mengetahui syarat syarat impor
- Menyiapkan dokumen syarat syarat impor dokumen yang dibutuhkan,
Masa Pemesanan Barang Import
- Setelah dokumen legal impor di lengkapi
- Pemesanan Barang (Purchase order)
- Pembuatan Kontrak jual beli ( sales contract )
- Pembukaan LC untuk pembayaran yang memakai LC
- Pemilihan dan penunjukan vendor vendor
- Forwarding ( vendor untuk mengangkut barang dari luar negeri )
- PPJK – Pengusaha pengurusan jasa kepabeanan ( vendor untuk mengurusi kepabeanan di bea cukai, mengurusi mengurusi pembayaran di bank, mengurusi dokumen barang di forwarder atau pelayaran, mengambil barang di pelabuhan atau di gudang ).
Masa Pelaksanaan Import
- Pengecekan dokumen pengapalan ke eksporter atau ke forwarder / shipping
- Pembuatan dokumen pabean PIB, Pembuatan SSPCP, Melakukan pembayaran pajak dan bea masuk, dengan formulir SSPCP, di bank persepsi ( bank devisa)
- Melakukan Transfer (on line )data PIB melalui sistem EDI.
- Menunggu respons diari sistem komputer pabean (EDI), Penerimaan response atas PIB : Kuning (SPJK)– Hijau (SPPB) – Merah (SPJM)
- Pengambilan DO di forwarding atau pelayaran
- Penyerahan dokumen persyaratan impor kepada BC : SPPB,PIB, bukti bayar, SSPCP, (SKB pajak ppn, pph jika ada ), customs bond/STTJ jika ada, LC jika ada), Bill of lading, commercial invoice, asuransi, Dokumen lartas (ijin karantina, ijin perdagangan, laporan surveyor DLL jika ada ), Skep fasilitas jika ada, Data importer seperti: Kartu API, NIK, NPWP, TDP, Data PPJK : bukti penerimaan jaminan PPJK, skep PPJK, NPWP, Surat kuasa dan atau surat tugas.
- Proses pembayaran biaya pelabuhan atau gudang, Pengeluaran barang serta delivery ke pabrik
- Pengecekan dan Penghitungan Barang, Pengembalian peti kemas ke pihak pelayaran di depo empty container.
Investasi :
Rp 4.000.000 termasuk ( Souvenir, Flash disk, materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat )