Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Fungsi dan Peranannya dalam Pengelolaan Usaha Hulu Migas
Sosialisasi Perpres No. 9/2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas)
Le Meridien Hotel, Jakarta | Kamis, 25 April 2013 | Rp. 3.500.000
Pendahuluan
Pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah bertindak cepat dengan menerbitkan Perpres No 95/2012 tentang pengalihan tugas dan kewenangan BP Migas ke Kementerian ESDM dan selanjutnya Perpres No 9/2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dengan landasan dua Perpres tersebut, resmi sudah tugas dan kewenangan pengelolaan Usaha Hulu Migas yang semula disandang oleh BP Migas, sekarang menjadi tugas dan kewenangan SKK Migas. Namun demikian, sifat SKK Migas sendiri yang transisional dan hanya berlaku hingga diterbitkannya revisi UU Migas, masih menimbulkan ketidakpastian landasan hukum bagi operasional perusahaan migas. Selain itu perpres sebagai landasan pembentukan SKK Migas dinilai tidak cukup kuat sebagai landasan pembentukan sebuah badan yang mengelola dan mengatur usaha hulu migas yang sangat penting bagi Negara ini. Dan juga sudah tepatkah bentuk SKK Migas sebagai pengganti BP Migas sesuai amanat putusan Mahkamah Konsitusi?. Terlepas itu semua, terbitnya PP No. 9/2013 patut untuk dicermati dan dipahami, sehingga para pelaku usaha hulu migas dapat mengerti dan memahami fungsi dan kewenangan SKK Migas sehingga para pelaku usaha hulu migas tersebut dapat menselaraskan dengan operasional perusahaan.
Outline Workshop
Waktu |
Materi |
Pembicara |
09.00 – 11.00 |
Struktur, Tugas dan Wewenang SKK Migas Serta Perbedaan Utama SKK Migas dengan BP Migas berdasarkan Perpres no 9/2013 |
Rudi Rubiandidi ( Kepala SKK Migas ) |
10.00 – 12.00 |
Legalistas Kontrak – Kontrak Kerjasama Migas yang telah Ditandatangani oleh BP Migas, Proses Tender dan Apske Hukum Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013 |
Didi Setiarto ( Kepala Kelompok Kerja Kontrak-Kontrak Komersial SKK Migas) |
10.30 – 12.00 |
Hambatan dan Tantangan Yang Dihadapi Pelaku Usaha Hulu Migas Pasca Penerbitan Perpres no 9/2013 |
Wishnu Wardhana (Kadin Bidang Energi dan Migas) |
13.00 – 14.30 |
SKK Migas dan Komplikasinya Terkait Perlindungan Hukum Bagi Negara Atas Gugatan Arbitrase Internasional |
Prof. Hikmahanto Juwana, Ph.D |
14.00. – 16.00 |
Efektifitas SKK Migas dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Migas |
Marwan Batubara
|
14.30 – 16.00 |
SKK Migas dan Bentuk Ideal Pengganti BP Migas Yang Sesuai dengan Amanat Putusan Mahkamah Konstitusi |
Ichsanuddin Noorsy (Pengamat Kebijakan Publik) |
Tempat & Waktu
Kamis, 25 April 2013
Le Meridien Hotel
Biaya Registrasi
Rp. 3.500.000