SEMINAR “SOSIALISASI DAN PEMBAHASAN PP MINERBA (PP 22/2010 & PP 23/2010)”
Hotel Mulia, Jakarta | 25 Februari 2010 Pukul 08:30 – 17:00 WIB | Rp. 3.750.000,-
I. PENDAHULUAN
Dua PP Minerba telah disahkan oleh Presiden, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan serta PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini memberikan angin segar bagi industri pertambangan yang selama ini menanti PP Minerba keluar. Masalah-masalah yang selama ini terlintas dalam benak para pelaku usaha pertambangan, nampaknya mulai tercerahkan dengan keberadaan PP Minerba tersebut. Namun demikian, disahkannya kedua PP tersebut tidak lantas memuaskan para stakeholders yang berkecimpung di industri pertambangan mineral dan batubara.
Oleh karena itu, kami, sebagai event organizer yang dalam setahun ini terus bergerak dan membantu mensosialisakan serta memupuk pemahaman mengenai hukum pertambangan di Indonesia akan berupaya untuk menjadi wadah bagi para pelaku usaha pertambangan untuk menyelenggarakan kegiatan terkait sosialisasi dan pembahasan PP Minerba khususnya PP Nomor 22 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2010.
II. TUJUAN:
Menjadi wadah bagi para pelaku bisnis, praktisi, konsultan, akademisi serta pemerintah dalam upaya sosialisasi kedua PP Minerba yang telah disahkan(PP 22/2010 & PP 23/2010).
III. TEMA SEMINAR
“Sosialisasi dan Pembahasan PP Minerba (PP 22/2010 & PP 23/2010)”
IV. SUBJEK UTAMA:
- Sosialisasi dan Pembahasan PP Wilayah Pertambangan;
- Sosialisasi dan Pembahasan PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
V. METODE, MATERI SERTA PROGRAM SEMINAR
- Kegiatan akan dilaksanakan dalam bentuk seminar, yang berupa kelas besar;
- Tiap kelas akan dipimpin oleh seorang moderator dengan beberapa pembicara yang mempresentasikan materi masing-masing;
- Materi akan dipresentasikan dalam Bahasa Indonesia;
- Metode yang akan dibawakan adalah berupa pembahasan pasal perpasal dari tiap PP
VI. JADWAL KEGIATAN
25 Februari 2010 Pukul 08:30 – 17:00 WIB
VII. TEMPAT
Hotel Mulia, Jakarta
VIII. TARGET PESERTA
- Pelaku usaha pertambangan
- Praktisi hukum
- Konsultan pertambangan
- Akademisi
- Institusi Pemerintah
- Masyarakat umum lainnya
IX. PEMBICARA
- Bambang Gatot Ariyono, MM, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara Dirjen Minerbapabum;
- Sekretarias Direktorat Jenderal Minerbapabum*;
*dalam konfirmasi
X. MODERATOR
- Hidayat Tantan, Pemimpin Redaksi Majalah Tambang;
- Dendi Adisuryo, Konsultan Pertambangan Adisuryo & Co.
- XI. MANFAAT YANG AKAN ANDA DAPATKAN:
- informasi terbaru mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam keempat PP Minerba;
- Pemahaman pasal demi pasal PP Minerba;
- Peluang untuk mendapatkan ide bisnis terkait dengan diterbitkannya PP Minerba
- Gathering dengan para stakeholders dalam industri pertambangan di Indonesia;
XII. INVESTASI
- Rp. 3.750.000,- (sudah termasuk: 2x coffee break + lunch, seminar kit, souvenir, sertifikat & Flashdisk)
XIII. FASILITAS
- Kenyamanan tempat pelaksanaan pada Hotel bintang 5;
- Pelayanan terbaik untuk para peserta yang akan siap membantu segala sesuatunya terkait dengan penyelenggaraan kegiatan;
- Materi pembicara yang bekualitas disertai dengan diskusi yang menarik dalam pembahasan;
- Materi kits yang disediakan secara ekslusif;
- Sertifikat untuk para peserta dan pembicara yang telah mengikuti seminar ini;
- Dokumentasi kegiatan yang dapat di upload setelah kegiatan berlangsung pada situs kami,
XIV. YANG AKAN ANDA TEMUI
- Pejabat Pemerintah dalam lingukangan kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral; Khusunya Direktorak Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi;
- Para pelaku bisnis pertambangan;
- Praktisi hukum dari berbagai kantor hukum di Indonesia;
- Konsultan Pertambangan;
- Ketua serta Direktur Eksekutif dari berbagai asosiasi dan organisasi yang berkecimpung dalam industri pertambangan.
XV. AGENDA SEMINAR
Kamis, 25 Februari 2010
WAKTU |
AGENDA |
07:30 – 08:30 |
Registrasi peserta + Welcome drink |
08:30 – 08:45 |
Pembukaan Eva N. Iskandar, Operation Manager |
08:45 – 09:15 |
Keynote Speech Dr. Ir. Bambang Setiawan*, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi |
WAKTU |
Materi |
09:15 – 10:30 |
Sosialisasi dan Pembahasan PP Wilayah Pertambangan; |
10:30 – 10:45 |
Coffee Break |
10:45 – 12:00 |
Sosialisasi dan Pembahasan PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara I |
12:00 – 13:00 |
Lunch Break |
13:00 – 14:45 |
Sosialisasi dan Pembahasan PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara II |
14:45 – 15:00 |
Coffee Break |
15:00 – 17:00 |
Sosialisasi dan Pembahasan PP Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara III |