SEMINAR HUKUM TELEKOMUNIKASI
Peluang dan tantangan Investasi dalam Pembangunan dan Penggunaan Menara Telekomunikasi Bersama berdasar pada Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
Hotel Harris Jakarta | 11 Februari 2010 Pukul 09.00 – 16.30 | Rp. 2.750.000
Pembangunan Menara Telekomunikasi sebagai perangkat jaringan Telekomunikasi telah marak dilakukan pada awal dekade 2000an sampai dengan saat ini. Hal ini merupakan bagian dari usaha Perusahaan Telekomunikasi untuk meningkatkan layanan jaringan hingga dapat dijangkau oleh konsumen telekomunikasi di seluruh wiyalah Indonesia. Namun maraknya pembangunan menara telekomunikasi ternyata telah dan akan berimplikasi buruk apabila tidak dikontrol secara langsung oleh pemerintah, dimana kota-kota yang ada di Indonesia bisa menjadi hutan menara, apabila setiap perusahaan telekomunikasi berlomba-lomba melakukan pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
Dalam rangka melaksanakan efesiensi lahan, keamanan lingkungan dan masyarakat serta estetika lingkungan, maka Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal telah menerbitkan suatu Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“PB“).
Investasi dalam pembangunan dan penggunaan Menara Bersama diharapkan dapat berkembang seiring dengan kebutuhan pasar atas ketersedian kemudahaan jaringan telekomunikasi. Dalam implementasinya, PB diharapkan memiliki aturan yang jelas mulai dari pemerintah tingkat pusat hingga daerah sehingga kepastian usaha akan lebih terjamin,,
Dengan terbitnya PB ini, maka diharapkan seluruh penyedia, pengelola dan pengguna Menara Telekomunikasi dapat secara bersama-sama menggunakan menara telekomunikasi agar tercipta efesiensi lahan, keamanan lingkungan dan masyarakat serta estetika lingkungan. Namun demikian, hingga saat ini dirasakan masih banyak kendala yang sekiranya muncul dari penerapan PB ini.
Dalam seminar ini diharapkan peserta mendapatkan pengetahuan mengenai :
- Tinjauan umum mengenai Urgensi dari keberadaam menara bersama berdasarkan PB menara bersama
- Prosedural tata cara & izin pembangunan menara bersama
- Peranan depdagri didalam penggunaan menara bersama
- Peranan Kominfo didalam penggunaan menara bersama
- Peranan BKPM didalam penggunaan menara bersama
- Aspek investasi didalam penggunaan menara bersama
- Peranan PU didalam penggunaan menara bersama
- Disharmonisasi antara PB dengan Perda
- Posisi PB didalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
- Retribusi atau pungutan apa saja yang dapat dikenakan oleh pemda kepada penyedia, pengelola dan pengguna menara bersama
- Batasan waktu IMB menara bersama serta legalitasnya
- Perubahan zona wilayah menara
- Akibat bagi pengelola menara yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam mengelola menara bersama
- Pelaksanaan PB dan Penyikapan pemda terhadap PB menara bersama
- Permasalahan hukum dan sengketa yang muncul dalam penggunaan menara bersama (termasuk studi kasus yang terjadi di lapangan)
- Penyikapan & harapan pengguna jasa menara bersama (kendala dan tantangan di lapangan).
PEMBICARA
Pembicara |
Tema |
Ir. Tifatul Sembiring (Menteri Komunikasi dan Informasi) (keynote speaker) |
Program 100 Hari (visi kedepan terkait Base Transaver System / BTS) |
Moedji Rahardjo, SH., M.Hum (Kepala Biro Hukum PemProv DIY) |
Implementasi Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi di DIY |
Perwira, S.H., M.Hum., M.Si. (Kepala Biro Hukum Departemen Dalam Negeri RI) |
Konsistensi Pungutan Pajak Terhadap Menara Bersama dan Pungutan lain selain retribusi Pemda. |
Benny Pasaribu, Ph.D. (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha) |
Penjabaran aspek hukum persaingan usaha didalam bisnis penggunaan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama. |
Ir. Heru Sutadi, MSi. (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) |
Tinjauan Umum mengenai Peraturan Bersama No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi |
Dr. Riyatno, S.H., LL.M. (Badan Koordinasi Penanaman Modal) |
Feasibility Investment pada Menara Bersama di Tahun 2010 |
Sandiaga S. Uno (Pengusaha / PT. Tower Bersama Infrastructure) |
Perspektif pengusaha dalam penerapan Peraturan Bersama No. 3/P/2009 Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi |
WAKTU & TEMPAT
Hotel Harris Jakarta, 11 Februari 2010 Pukul 09.00 – 16.30
SASARAN PESERTA
- Pelaku Bisnis Telekomunikasi
- Pelaku Bisnis Jasa Konstruksi
- Praktisi Hukum
- Akademisi
- Masyarakat Umum Lainnya
INVESTASI
Rp. 2.750.000 (Full Fare)
Untuk perdaftaran Group Rp. 5.000.000 per 2 orang.
Rundown Acara
WAKTU |
MATERI |
TEMA |
PEMBICARA |
|
1 |
09.00- 09.15 |
Pendaftaran |
|
Panitia |
09.15- 09.30 |
Pembukaan oleh ASA-Tc |
|
Fakhri Prawira Sudjana |
|
09.30- 09.45 |
Sambutan oleh Ketua Asosiasi Telekomunikasi Selular Indonesia (ATSI) |
|
Fadzri Sentosa |
|
09.45- 10.15 |
Keynote Speaker: Menteri Komunikasi dan Informasi RI |
Program 100 Hari (visi kedepan terkait Base Transaver System/BTS) |
Ir. Tifatul Sembiring |
|
10.15- 10.30 |
Rehat Kopi |
|
|
|
10.30- 11.00 |
Materi I: Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) |
Tinjauan Umum mengenai Peraturan Bersama No. 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi |
Ir. Heru Sutadi, MSi. |
|
11.00- 11.30 |
Materi II: Pengusaha / PT. Tower Bersama Infrastructure |
Perspektif pengusaha dalam penerapan Peraturan Bersama No. 3/P/2009 |
Sandiaga S. Uno |
|
11.30- 12.00 |
Diskusi |
Materi I dan II |
Moderator: Fakhri P. Sudjana |
|
|
|
|
|
|
2 |
12.00- 13.00 |
Makan Siang |
|
|
13.00- 13.30 |
Materi III: KaBiro Hukum Departemen Dalam Negeri RI |
Konsistensi Pungutan Pajak Terhadap Menara Bersama dan Pungutan lain selain retribusi Pemda. |
Perwira, S.H., M.Hum., M.Si. |
|
13.30- 14.00 |
Materi IV: Kepala Biro Hukum PemProv DIY |
Implementasi Peraturan Bersama No. 3/P/2009 di DIY |
Moedji Rahardjo, SH., M.Hum |
|
14.00 – 14.30 |
Diskusi |
Materi III – IV |
Moderator: Fakhri P. Sudjana |
|
|
|
|
|
|
3 |
14.30 – 15.00 |
Materi V: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) |
Feasibility Investment pada Menara Bersama di Tahun 2010 |
Dr. Riyatno, S.H., LL.M. |
15.00 – 15.30 |
Materi VI: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) |
Penjabaran aspek hukum persaingan usaha didalam bisnis penggunaan dan pengembangan menara telekomunikasi bersama. |
Benny Pasaribu, Ph.D. |
|
15.30 – 16.00 |
Diskusi |
Materi V dan VI |
Moderator: Fakhri P. Sudjana |
|
16.00 – 16.15 |
Rehat Kopi |
|
|
|
16.15 – 16.30 |
Penutupan |
|
|